DUA belah pihak yang bertikai di kawasan Pasar Tradisional Inpres Manonda (PTIM) Palu, Sulawesi Tengah, pada Sabtu 19 Agustus 2023 lalu, akhirnya menemukan kesepakatan damai.
Mediasi yang berhasil ini ditandai dengan pencabutan laporan polisi oleh korban Alimuddin alias Gondrong di kantor Kepolisian Resort (Polres) kota itu.
Alimudin mengaku, memilih jalur restorative justice dan mencabut laporan polisi demi kepentingan masyarakat umum.
“Kami memilih jalan damai. Kami berharap tidak ada lagi dendam antara keluarga, dan kita dapat hidup rukun. Tidak ada gunanya bertikai,” terangnya di Palu, Jumat 12 Januari 2024.
Ketua Generasi Muda Pembangunan Indonesia (GMPI) Palu, Amat Banjir mengatakan, proses mediasi yang dilakukannya berjalan panjang. Namun berbuah manis.
Di mana, pada Rabu 10 Januari 2024, ia bersama Alimuddin yang saat itu didampingi pihak keluarga lainnya, telah mencabut laporan polisi.
“Alhamdulillah, tentu kita semua bersyukur atas kesepakatan damai ini. Dan saya mengapresiasi upaya yang dilakukan seluruh pihak selama masa mediasi yang sudah terlewati,” ungkapnya.
Banjir berharap, kesepakatan damai tersebut wajib diikuti dengan upaya pencegahan konflik antarwarga yang sewaktu-waktu dapat terjadi di Palu khususnya di wilayah PTIM.
Menurutnya, seusai perdamaian tersebut, Wali Kota Palu Hadianto Rasyid yang diusulkan membentuk Forum Komunikasi Tokoh Masyarakat (FKTM) di kawasan pasar, memberikan dukungan.
“Saat itu saya menyampaikan kepada wali kota untuk membentuk FKTM. Dan alhamdulillah beliau setuju,” imbuh Calon Anggota Legislatif (Caleg) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) daerah pemilihan Kecamatan Palu Barat dan Ulujadi nomor urut 8.
Selain dari unsur pemerintahan dan kepolisian, dalam pencabutan laporan polisi itu juga hadir pelbagai tokoh masyarakat dari rumpun Da’a. Di antaranya Sekjend Rumpun Da’a Sulawesi Tengah, Sarfan.
Dirinya mengucapkan, terima kasih kepada pihak yang sejak awal telah mengupayakan langkah damai dalam perkara ini.
Namun demikian, Sarfan mengatakan, perlu ada tindak lanjut, sehingga perdamaian tersebut dapat berkepanjangan.
“Alhamdulillah langkah damai telah disepakati. Saya sependapat dengan perwakilan keluarga Mandar, Amat Banjir, perlu tindak lanjut untuk memelihara perdamaian di PTIM sehingga pedagang dapat beraktivitas dengan tenang,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Majelis Adat Belota Pura, Ferdin menyebutkan, akan menyebarluaskan kesepakatan damai tersebut ke seluruh warga rumpun Da’a di wilayahnya, sehingga kedepannya seluruh warga, khususnya para pemangku adat dapat memegang peran masing-masing dalam memelihara perdamaian.
“Kami bersyukur kedua belah pihak telah mencabut laporan polisi dan memilih jalan damai,” ujarnya.
Sebelumnya, keluarga korban lainnya, Ajiran (21) telah lebih dulu mencabut laporan polisi di Polres Palu, sehingga proses hukum terhadap salah seorang pelaku lainnya juga dihentikan.
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid menegaskan, setelah kesepakatan damai dilakukan, pihaknya akan tetap berperan aktif memberikan bantuan kepada korban dan keluarganya, seperti bantuan pemilihan ekonomi keluarga, pengobatan, hingga biaya pendidikan untuk anak korban.
Wakapolresta Palu, AKB Andi Batara Purwacaraka, meminta agar semua pihak berperan aktif dalam menjaga perdamaian di wilayah PTIM.
“Ini jadi pelajaran berharga, insya Allah tidak terulang kembali,” tandasnya.
Sejak pertikaian di PTIM terjadi, Mejalis Dzikir Nuurul Khairaat Palu, yang dipimpin langsung Habib Sholeh Al Aydrus (Habib Rotan) terlibat menciptakan situasi aman di lokasi kejadian.
Mulai dari melakukan penjagaan area pasar hingga rutin melaksanakan dzikir dan doa bersama. Mat/DatSaja