Terhubung bersama kami

Kriminal

Pj Bupati Sorong dan Lima Rekannya Jadi Tersangka OTT

Terbit

pada

Ketua KPK Firli Bahuri (kedua dari kanan) memperlihatkan enam tersangka hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Sorong, Papua Barat Daya pada Minggu 12 November 2023, saat konfrensi pers di Jakarta, Selasa 14 November 2023. Dari enam tersangka, satu di antaranya Pj Bupati Sorong,Yan Piet Mosso. Foto : Medcom/Candra

(KPK) menetapkan enam tersangka hasil () di , Daya, Minggu 12 November 2023. Satu di antaranya, Pj Bupati Sorong,Yan Piet Mosso. 

Ketua KPK mengatakan, telah meningkatkan status parkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka berdasarkan temuan di lapangan. 

“Jadi ada enam tersangka yang telah ditetapkan,” terangnya kepada sejumlah jurnalis sebagaimana dikutip dari Mediaindonesia.com, Selasa 14 November 2023. 

Firli menjelaskan, enam orang tersangka itu Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso, Kepala BPKAD Kabupaten Sorong Efer Segidifat, staf BPKAD Kabupaten Sorong Maniel Syatfle, Kepala Perwakilan BPK Barat Patrice Lumumba Sihombing, Kasubaud BPK Papua Barat Abu Hanifa, dan Ketua Tim Pemeriksa David Patasaung.

Baca Juga:  1 Orang Tewas di Yahukimo Saat Baku Tembak Satgas TNI dan KKB

“Ada 10 orang yang tertangkap pada OTT tersebut. Empat pihak lainnya dilepas karena dinilai bukti yang ditemukan tidak cukup untuk memberikan status tersangka kepada mereka,” tegasnya. 

ini bermula ketika adanya pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) yang dilakukan BPK di wilayah Papua Barat Daya. 

Kabupaten Sorong diketahui mendapatkan beberapa laporan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Efer dan Maniel mencoba berkomunikasi membahas masalah itu dengan Abu, dan David pada Agustus 2023. Efer dan Maniel merupakan representasi dari Yan, sedangkan Abu, dan David mewakili Patrice.

“Adapun rangkaian komunikasi tersebut diantaranya pemberian sejumlah uang agar temuan dari tim pemeriksa BPK menjadi tidak ada,” ujar Firli.

Kesepakatan awal, uang diberikan secara bertahap di berbagai tempat oleh Efer dan Maniel. Salah satunya, yakni di hotel yang ada di Sorong.

Baca Juga:  Daftar KPU, Prabowo dan Gibran Resmi Jadi Capres-Cawapres di Pilpres 2024 

Yan selalu mendapatkan laporan penyerahan dana tersebut. Di sisi lain, Abu, dan David menyerahkannya ke Patrice. “Istilah yang disepakati dan dipahami untuk penyerahan uang tersebut yaitu titipan,” ucap Firli.

KPK menemukan uang Rp940 juta dan satu jam tangan Rolex yang diyakini disiapkan untuk Patrice. Bukti awal dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp1,8 miliar. 

“Terkait besaran uang yang diberikan maupun yang diterima para tersangka, tim penyidik masih terus melakukan penelusuran dan pendalaman lanjutan serta tentunya akan dikembangkan dalam penyidikan,” kata Firli.

Mereka semua kini ditahan selama 20 sampai 3 Desember 2023. KPK berhak memperpanjang upaya paksa itu jika dibutuhkan penyidik nantinya.

Dalam kasus ini, Yan, Efer, dan Maniel sebagai tersangka pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca Juga:  Selamatkan 101.941 Orang, Polda Sulteng Musnahkan 20 Kg Sabu

Sementara itu, Patrice, Abu, dan David sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. DatSaja

Berikan komentarmu

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending