KEPOLISIAN Daerah (Polda) Sulawesi Tengah memusnakan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 41,5 kilo gram di Palu, Kamis 25 Juli 2024.
Kapolda Sulteng, Irjen Agus Nugroho mengatakan, narkoba yang dimusnakan hasil dari pengungkapan Ditresnarkoba Polda Sulteng tahun ini.
“Adapun jumlah sabu yang akan dimusnahkan seberat 41.564,2823 gram atau kurang lebih 41,5 kg,” terangnya kepada sejumlah jurnalis di kantor Polda Sulteng.
Kapolda menyebutkan, barang bukti tersebut disita dari empat kasus dengan empat orang tersangka.
“Patut kita syukuri pemusnahan barang bukti sabu-sabu ini. Kepolisian berhasil menyelamatkan masyarakat Sulteng sebanyak 207.821orang,” jelasnya.
Pemusnahan barang bukti ini sebut Kapolda, merupakan wujud komitmen dan dedikasi Polda Sulteng dalam memerangi dan memberantas peredaran narkoba yang ada di wilayah Sulteng.
“Kami mengajak kepada seluruh pihak dan elemen masyarakat, menjadikan momentum ini sebagai tekad bersama untuk terus berkomitmen dalam memerangi narkoba,” tandasnya.
Sabu-sabu ini dimusnakan dengan cara direndam ke dalam wadah yang berisi air panas. DatSaja/Karebanews.Id