Terhubung bersama kami

Kriminal

Polisi Ungkap Sindikat Penimbunan 50 Ton Pupuk Subsidi

Terbit

pada

Polisi tangkap empat pelaku penimbunan pupuk bersubsidi di Makassar. Ilustrasi. Foto: Antarafoto

Ungkap Sindikat Penimbunan 50 Ton di Makassar Kepolisian Daerah () Sulawesi Selatan mengungkap aksi penimbunan bersubsidi hampir 50 ton di salah satu gudang di Makassar dan mengamankan empat orang pelaku.

“Kami telah mengungkap jaringan sindikat, yang mana di sini merupakan pupuk subsidi digelapkan oleh oknum,” kata Panit I Resmob Polda Sulsel, Iptu Sunardi, 18 Maret 2024.

Sunardi menjelaskan bahwa puluhan ton pupuk bersubsidi tersebut disimpan di salah satu gudang yang berada di kawasan pergudangan di Kecamatan Biringkanaya, Makassar.

“Kita amankan juga ada empat orang pekerja. Tiga orang langsung kita lakukan penahanan dan satu orang yang masih dibawa umur kita kenakan wajib lapor,” ujarnya.

Dari hasil penggerebekan tersebut, Sunardi mengatakan pihaknya menemukan empat unit truk yang berisikan puluhan ton pupuk bersubsidi.

Baca Juga:  Densus 88 Sita 5 Pistol dan Puluhan Amunisi Saat Tangkap Terduga Teroris di Sragen

“Pada saat itu kami mengamankan barang bukti pupuk jenis Phonska kurang lebih 50 ton,” kata dia.

Berdasarkan keterangan pelaku, kata Sunardi bahwa mereka hanya bertindak sebagai transportir dari PT Andika. Namun, para pelaku menggelapkan sebagian pupuk bersubsidi tersebut.

“Awalnya pelaku ambil di pelabuhan dan membawa ke gudang. Rencananya pupuk bersubsidi tersebut akan dijual ke daerah,” jelasnya.

Sunardi mengatakan terbongkarnya aksi pupuk bersubsidi tersebut berdasarkan laporan dari yang resah soal kelangkaan pupuk. Dari itu pihaknya lalu melakukan .

“Sampai saat ini, kami masih mendalami siapa-siapa yang terkait nantinya. Insyaallah kami nanti sampaikan kalau ada perkembangan. Sampai saat ini baru empat ini yang ditemukan,” pungkasnya.

Baca Juga:  Seharusnya ke MK Jika Ada Sengketa Pemilu Bukan Hak Angket 

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku pun dijerat dengan pasal 372 juncto pasal 55 KUH Pidana. CNNindonesiacom

Berikan komentarmu

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending