KEMENTERIAN Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) membuka konsolidasi usulan kebutuhan formasi untuk CPNS 2024 dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) melalui aplikasi e-formasi hingga 31 Januari 2024.
“Instansi pemerintah silakan mengonsolidasikan usulan formasi pada platform formasi.menpan.go.id. Diharapkan usulan kebutuhan ASN memprioritaskan penataan tenaga non ASN,” ujar Menpan RB Abdullah Azwar Anas, di Jakarta, Senin 22 Januari 2024.
Adapun perekrutan CASN 2024 terbuka bagi PPPK khusus bagi pelamar non-ASN/honorer dan CPNS bagi pelamar umum termasuk fresh graduate.
Sebelumnya Kementerian PANRB telah menyampaikan surat kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi Pemerintah terkait Usulan Jumlah Kebutuhan ASN Tahun 2024.
Melalui surat tersebut, PPK diimbau untuk mengusulkan jumlah kebutuhan CPNS 2024 dan PPPK dengan melampirkan surat usulan dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sesuai dengan format terlampir pada aplikasi e-formasi.
Jumlah kebutuhan yang disampaikan di e-formasi akan menjadi pertimbangan dalam penetapan jumlah kebutuhan ASN tahun 2024.
“Kementerian PANRB akan menetapkan jumlah formasi nasional dan instansi. Selanjutnya akan ditetapkan panduan penyusunan rincian formasi,” imbuh Anas.
Bimbingan Teknis
Plt Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja mengungkapkan, untuk mendorong optimalisasi usulan formasi, di awal 2024 Kementerian PANRB telah melakukan sejumlah bimbingan teknis terkait pengadaan ASN 2024 kepada instansi pusat dan daerah. Kementerian PANRB juga mengadakan sosialisasi terkait Jabatan Pelaksana ASN di Instansi Pemerintah.
“Karena CASN 2024 dibuka untuk jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. Jadi instansi pemerintah mendapatkan informasi yang komprehensif dan bisa mengoptimalkan usulan formasi di masing-masing K/L/D,” jelas Aba.
Aba menerangkan, optimalisasi pengisian formasi dapat dilakukan dengan memetakan kebutuhan PNS dan PPPK riil di masing-masing K/L/D. Kualifikasi pendidikan dan jabatan pada unit kerja pun wajib dipetakan.
“Instansi pemerintah juga diharapkan dapat memetakan tenaga non-ASN sesuai dengan unit kerjanya seoptimal mungkin,” pungkas Aba. Liputan6com