DEWAN Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) akan memulai proses sidang etik soal dugaan praktik pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK, Rabu 17 Januari 2024. Total ada 93 orang pegawai KPK yang akan menghadapi sidang etik tersebut.
“Kasus pungli rutan yang mulai disidangkan nanti hari Rabu tanggal 17 dan seterusnya,” kata anggota Dewas KPK, Albertina Ho saat konferensi pers kinerja Dewas KPK tahun 2023 di Gedung KPK, Jakarta, Senin 15 Januari 2024.
Albertina menjelaskan, penanganan praktik pungli di Rutan KPK akan dilakukan pembagian oleh Dewas KPK. Dia menyebut, ada enam perkara yang akan segera digelar sidang etik. Tiga perkara lainnya baru bakal di sidang setelah enam perkara sebelumnya diputus.
“Jadi kita bagi dalam sembilan berkas, karena yang terlibat cukup banyak, ada 93. Jadi yang disidangkan di dalam enam berkas itu 90 orang, dan tiga berkas belakangan itu masing-masing satu orang, jadi ada tiga orang,” tutur Albertina.
Sebelumnya, Dewas KPK membeberkan, sebanyak 93 pegawai KPK tersandung dugaan pelanggaran etik terkait pungutan liar (pungli) di rutan KPK. Dewas KPK segera menggelar sidang etik terhadap mereka.
“93 orang yang akan naik sidang etik,” kata anggota Dewas KPK, Albertina Ho di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 11 Januari 2024.
Albertina belum mengumumkan secara resmi terkait nama-nama pegawai yang tersandung dugaan pungli tersebut. Meski begitu, dia mengamini total nilai pungli di rutan KPK sudah lebih besar dari temuan awal yang mencapai Rp 4 miliar.
“Nilainya lebih, tetapi yang untuk nilai itu jelasnya pidananya ya. Kalau kita di etik ada nilai-nilanya juga tetapi kan kita terlalu mendalami masalah nilai,” tutur Albertina. Beritasatucom