PEMERINTAH berencana melarang penjualan rokok secara eceran atau ketengan dan melarang pemajangan produk tembakau.
Ketua Kebijakan Publik Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Sutrisno Iwan meminta agar besarnya kontribusi industri tembakau terhadap negara menjadi pertimbangan besar dalam penyusunan aturan tersebut.
Hal ini lantaran karena industri tembakau memiliki kontribusi nyata dalam perekonomian, penciptaan lapangan kerja, serta multiplier effect di sektor lain, termasuk para pedagang UMKM.
“Industri tembakau mempunyai multiplier effect yang luas. Oleh karena itu, larangan (bagi produk tembakau) yang cukup keras pada saat ini akan menimbulkan kegelisahan bagi para pelaku di industri tembakau maupun industri terkait, seperti periklanan dan sebagainya,” kata Sutrisno.
Sutrisno menambahkan bahwa Apindo telah menyampaikan rekomendasi kepada pemerintah agar mendengarkan berbagai pihak dalam penyusunan aturan tersebut mengingat potensi dampaknya bagi perekonomian dan tenaga kerja.
“Jadi, jangan memaksakan kalau tidak bisa dikeluarkan secara baik,” katanya.
Sejumlah pedagang sembako juga menolak rencana pelarangan penjualan rokok eceran dan larangan pemajangan produk tembakau.
“(Aturan tersebut) menyulitkan. Kan orang-orang jadi tidak tahu di warung ini ada rokok atau tidak,” protes Aas (24 tahun), pedagang sembako di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
Aas melanjutkan, sebagian besar pembeli rokok di warungnya membeli rokok secara eceran. Maka, Aas sangat keberatan apabila rokok dilarang secara eceran karena dapat mengurangi pendapatan warungnya secara signifikan.
“Saya tidak setuju (dengan aturan larangan jualan rokok eceran) karena dapat mengurangi penghasilan warung. Jadi nggak setuju lah aturan seperti itu,” tegasnya. Liputan6com