TIM penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebuah rumah mewah di Kota Medan, Sumatera Utara, Kamis 25 April 2024. Rumah itu diduga milik Bupati nonaktif Labuhanbatu, Erik Adtrada Ritonga (EAR).
“Aset berupa 1 unit rumah ini diduga memiliki tautan erat dengan penerimaan suap yang dilakukan tersangka EAR. Langsung dilakukan penyitaan,” kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Jumat 26 April 2024.
Dari dokumentasi yang diperoleh, tampak petugas dengan rompi KPK memasang pelang penyitaan di rumah tersebut. Penyitaan ini terkait penyidikan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemkab Labuhanbatu yang menjerat Erik.
“Estimasi rumah tersebut senilai Rp 5,5 miliar,” tutur Ali Fikri.
Terkait kasus ini, tim penyidik KPK juga telah memeriksa empat saksi di BPKP perwakilan Sumatera Utara, Kamis 26 April 2024. Mereka yakni ibu rumah tangga Maya Hasmita, notaris Rosniaty Siregar, dosen Mona Hastuti, serta Kepala Lingkungan II, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Rizky Kemal.
“Para saksi ini hadir dan dikonfirmasi antara lain dugaan kepemilikan aset-aset dari Tersangka EAR,” tutur Ali Fikri. Beritasatucom