POLDA Metro Jaya menerima laporan kasus dugaan penyebaran berita hoaks oleh akun instagram Connie Rahakundini Bakrie @connierahakundinibakrie yang menyebarkan narasi polres memiliki akses ke Sirekap dan formulir C1 Pemilu 2024.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, akun tersebut dilaporkan Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK) dan Jaringan Pemuda Untuk Demokrasi (JPUD).
“Terlapor dalam lidik,” kata Ade dalam keterangan tertulisnya, Sabtu 23 Maret 2024.
Keduanya melaporkan akun tersebut karena dianggap melangar Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kedua pelapor juga menyerahkan barang bukti berupa satu buah USB-flash disk dan satu lembar kertas hasil cetak tanggakap layar dari akun IG @connierahakundinibakrie yang memuat narasi polres-polres memiliki akses ke Sirekap dan pengisian formulir C1 bisa dari polres-polres. Connie mengaku mengutip pernyataan tersebut dari mantan Wakapolri Jendral Oegroseno.
Ade menyebut, pihaknya telah memproses laporan tersebut. Nantinya, sejumlah saksi bakal diperiksa guna menentukan ada tidaknya unsur pidana dalam laporan tersebut.
“Telah dilakukan permintaan keterangan terhadap empat orang saksi, yaitu pelapor serta saksi-saksi yang dibawa oleh pelapor,” kata Ade. Beritasatucom