Sebut Polres Bisa Akses Sirekap, Connie Dilaporkan ke Polisi

Metro Jaya menerima laporan dugaan penyebaran berita oleh akun instagram Bakrie @connierahakundinibakrie yang menyebarkan narasi polres memiliki akses ke Sirekap dan formulir C1 2024.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, akun tersebut dilaporkan Aliansi Untuk Keadilan (AMUK) dan Jaringan Pemuda Untuk Demokrasi (JPUD).

Keduanya melaporkan akun tersebut karena dianggap melangar Undang-Undang tentang dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kedua pelapor juga menyerahkan barang bukti berupa satu USB-flash disk dan satu lembar kertas hasil cetak tanggakap layar dari akun IG @connierahakundinibakrie yang memuat narasi polres-polres memiliki akses ke Sirekap dan pengisian formulir C1 bisa dari polres-polres. Connie mengaku mengutip pernyataan tersebut dari Wakapolri Jendral Oegroseno.

Ade menyebut, pihaknya telah memproses laporan tersebut. Nantinya, sejumlah saksi bakal diperiksa guna menentukan ada tidaknya unsur pidana dalam laporan tersebut.

“Telah dilakukan permintaan keterangan terhadap empat orang saksi, yaitu pelapor serta saksi-saksi yang dibawa oleh pelapor,” kata Ade. Beritasatucom

Baca Juga:  Diprediksi Lolos ke Senayan, 7 Artis Raup Suara Tertinggi Sementara

Pos terkait