Seharusnya ke MK Jika Ada Sengketa Pemilu Bukan Hak Angket 

PAKAR Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, untuk mengatasi ketidakpuasaan akan , maka bukan dengan menggunakan , melainkan dibawa ke .

“Apakah hak angket dapat digunakan untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam , dalam hal ini , oleh pihak yang kalah? Pada hemat saya tidak. Karena UUD NRI 1945 telah memberikan pengaturan khusus terhadap perselisihan hasil Pemilu yang harus diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi,” kata dia dalam keterangannya, Kamis 22 Februari 2024.

Yusril menerangkan, berdasarkan Pasal 24C UUD NRI 1945 dengan jelas menyatakan, salah satu kewenangan adalah mengadili perselisihan hasil pemilihan umum, dalam hal ini Pilpres pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya final dan mengikat.

Baca Juga:  Fahri Hamzah: Saya Yakin Demokrat akan Bergabung dengan Prabowo

Dia pun mengungkapkan, UUD 1945 jelas telalah memikirkan bagaimana cara yang paling singkat dan efektif untuk menyelesaikan perselisihan hasil Pemilu, yakni melalui badan peradilan yaitu Mahkamah Konstitusi.

Hal ini dimaksudkan agar perselisihan itu segera berakhir dan diselesaikan melalui badan peradilan agar tidak menimbulkan kevakuman kekuasaan jika pelantikan baru tertunda karena perselisihan yang terus berlanjut.

“Oleh karena itu saya berpendapat, jika UUD NRI 1945 telah secara spesifik menegaskan dan mengatur penyelesaian perselisihan Pilpres melalui MK, maka penggunaan angket untuk menyelesaikan perselisihan tersebut tidak dapat digunakan,” jelasnya.

“Penggunaan angket dapat membuat perselisihan berlarut-larut tanpa kejelasan kapan akan berakhir. Hasil angket pun hanya berbentuk rekomendasi, atau paling jauh adalah pernyataan pendapat ,” tegas Yusril. Liputan6com

Pos terkait