Selamatkan 101.941 Orang, Polda Sulteng Musnahkan 20 Kg Sabu

KEPOLISIAN Daerah () memusnahkan barang bukti (Barbuk) jenis dari dua orang tersangka hasil tangkapan Direktorat Satuan Reserse (Ditresnarkoba) yakni AR dan R, sebanyak 20 Kilogram, di Mapolda Jalan Soekarno Hatta, Rabu 23 Oktober 2023.

Kegiatan pemusnahan barbuk kejahatan narkoba jenis sabu-sabu tersebut juga dihadiri Gubernur Sulteng Rusdi Mastura, perwakilan Korem 132/Tadulako dan Kejaksaan Tinggi Sulteng.

Barang Bukit Narkoba jenis Sabu-sabu sebanyak 20 Kg yang dimusnahkan Polda Sulawesi Tengah.

Foto: Humas

AR yang diamankan Ditresnarkoba Polda Sulteng 13 September 2023 lalu, di sekitar jalan Emi Saelan , pukul 22:15 Wita. 

Baca Juga:  Penantian 12 Tahun, Menag Serahkan SK Inpassing ke 98.972 Guru Madrasah

Dalam penangkapan itu juga disita Barbuk satu unit handphone tipe Oppo berwarna kuning, Oppo warna Hitam, Vivo warna biru dan satu unit roda 4 type Avanza Grey bernopol B 1868 KYH serta alat isap sabu.

Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2, 112 ayat 2 dan pasal 132 ayat 1 dengan ancaman seumur hidup atau 5-20 tahun dan denda 1-10 miliar.

Dalam keterangannya, Kapolda Sulteng Irjen Pol Aris Nugroho, SH. MH, penyalahgunaan narkoba di daerah ini sudah sangat meresahkan. Olehnya, pemusnahan yang dilakukan hari ini, diasumsikan sudah menyelamatkan sekitar  101.941 orang dari bahaya barang haram tersebut.

Sementara, menurut data tahun 2023, kepolisian daerah Sulawesi Tengah, telah berhasil mengungkap 471 narkoba yang berada di wilayah hukumnya. Olagondronk

Baca Juga:  Terpidana 'Kopi Sianida' Akan Ajukan PK Lagi, Kejagung RI Sebut Sudah Final Secara Hukum

Pos terkait