KEPOLISIAN Daerah (Polda) Sulawesi Tengah memusnahkan barang bukti (Barbuk) jenis Sabu-sabu dari dua orang tersangka hasil tangkapan Direktorat Satuan Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) yakni AR dan R, sebanyak 20 Kilogram, di Mapolda Sulteng Jalan Soekarno Hatta, Rabu 23 Oktober 2023.
Kegiatan pemusnahan barbuk kejahatan narkoba jenis sabu-sabu tersebut juga dihadiri Gubernur Sulteng Rusdi Mastura, perwakilan Korem 132/Tadulako dan Kejaksaan Tinggi Sulteng.
Barang Bukit Narkoba jenis Sabu-sabu sebanyak 20 Kg yang dimusnahkan Polda Sulawesi Tengah.
Foto: Humas Polda Sulteng
AR yang diamankan Ditresnarkoba Polda Sulteng 13 September 2023 lalu, di sekitar jalan Emi Saelan Palu, pukul 22:15 Wita.
Dalam penangkapan itu juga disita Barbuk satu unit handphone tipe Oppo berwarna kuning, Oppo warna Hitam, Vivo warna biru dan satu unit kendaraan roda 4 type Avanza Grey bernopol B 1868 KYH serta alat isap sabu.
Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2, 112 ayat 2 dan pasal 132 ayat 1 dengan ancaman penjara seumur hidup atau 5-20 tahun dan denda 1-10 miliar.
Dalam keterangannya, Kapolda Sulteng Irjen Pol Aris Nugroho, SH. MH, penyalahgunaan narkoba di daerah ini sudah sangat meresahkan. Olehnya, pemusnahan yang dilakukan hari ini, diasumsikan sudah menyelamatkan sekitar 101.941 orang dari bahaya barang haram tersebut.
Sementara, menurut data tahun 2023, kepolisian daerah Sulawesi Tengah, telah berhasil mengungkap 471 kasus narkoba yang berada di wilayah hukumnya. Olagondronk