KEPOLISIAN Resort (Polres) Banggai, Sulawesi Tengah, menangkap seorang mantan kepala desa di kabupaten itu karena diduga terlibat kasus korupsi. Kerugian negara mencapai Rp592 juta.
Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Banggai Iptu Gede Wira Hendana Putra mengatakan, mantan kepala desa berinisial AB ,34, itu sebelumnya bertugas di Desa Matabas, Kecamatan Bunta periode 2017 hingga 2022.
“AB ditangkap pada Minggu, 22 Oktober 2023, setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi,” terangnya dalam siaran pers yang diterima Karebanews.id di Palu, Senin 23 Oktober 2023.
Saat ditangkap di kawasan Pelita, Kelurahan Baru, Kecamatan Luwuk, AB tidak melakukan perlawanan dan langsung digiring ke Polres Banggai.
“Alasan penangkapan, karena dikhawatirkan AB melarikan diri dan demi kepentingan penyidikan,” tegas Wira.
Dari hasil penyelidikan, AB diduga menyelewengkan dana APBDesa Matabas tahun anggaran 2020 dan 2021.
“Dari hasil perhitungan aparat pengawasan internal pemerintah total kerugian negara sekitar Rp592.074.829,” bebernya.
Atas perbuatannya, AB dijerat pasal 2, pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor.
“Tersangka diancam dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar,” tandas Wira.
Saat ini AB telah ditahan di Polres Banggai sesuai dengan surat perintah penahanan nomor : Sp-Han/166/X/Res.3.3/2023/Reskrim, tanggal 21 Oktober 2023. DatSaja