Sita Barbuk Kasus Taspen, KPK Geledah 2 Apartemen di Rasuna Said

() menggeledah dua unit apartemen yang berada di Rasuna Said, Selatan, pada 8 dan 9 Januari 2025. Penggeledahan berkaitan dengan penanganan dugaan korupsi kegiatan PT  (Persero) tahun anggaran 2019.

“Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan berupa uang tunai dalam asing (USD, SGD, Poundsterling, Won, Bath) yang apabila dirupiahkan senilai sekitar Rp300 juta,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi, Minggu 12 Januari 2025.

Selain itu, Tessa menambahkan tim penyidik juga menyita sejumlah tas mewah, beberapa dokumen atau surat terkait kepemilikan aset serta barang bukti elektronik (BBE) yang diduga terkait dengan perkara yang sedang diusut.

KPK, tutur Tessa, menyampaikan apresiasi terhadap pihak-pihak yang memiliki iktikad baik dan memilih untuk bekerja sama dalam mengungkap dengan sebenar-benarnya perkara ini. Kata dia, iktikad baik tersebut akan dipertimbangkan dengan baik oleh KPK.

Baca Juga:  Pinang Gibrab Jadi Cawapres, Prabowo Wajib Minta Izin ke Megawati

“Sebaliknya, pun bagi pihak-pihak yang tidak bersikap kooperatif tentu KPK akan mengambil segala tindakan yang patut dan terukur sesuai dengan Undang-undang agar pemulihan kerugian negara dapat maksimal,” ucap Tessa.

Lembaga antirasuah baru saja menahan Direktur Utama PT Taspen Antonius N.S. Kosasih selaku tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan investasi tahun anggaran 2019.

Penahanan dilakukan setelah Kosasih menyelesaikan pemeriksaan hingga malam ini, Rabu 8 Januari 2025.

Kasus ini juga melibatkan Direktur Utama Insight Investments Management (IIM) Ekiawan Heri Primaryanto. Namun, yang bersangkutan belum dilakukan penahanan.

Menurut KPK, negara mengalami kerugian atas penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp1 triliun pada reksadana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM setidak-tidaknya sebesar Rp200 miliar.

Baca Juga:  Anwar Hafid dan Reny Lamadjido Deklarasikan BERANI Dihadapan Ribuan Masyarakat Banggai Kepulauan

Dalam proses penyidikan sebelumnya, KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan di dua rumah salah satu direksi PT IIM di Koja, Jakarta Utara dan rumah mantan direktur PT Taspen di Jakarta Selatan serta satu perusahaan terafilias

PT IIM di SCBD, Jakarta Selatan.

Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK melakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen, surat dan BBE.

KPK juga telah menyita uang Rp2,4 miliar yang merupakan fee broker atas kegiatan investasi PT Taspen dengan Manajer Investasi yang tidak sesuai ketentuan.

Sementara itu, pada Rabu, 31 Juli 2024, KPK mengamankan sejumlah dokumen dan BBE saat menggeledah kantor sekuritas di wilayah Jakarta Pusat.

KPK juga telah menggeledah tujuh tempat di lokasi berbeda. Yaitu dua rumah yang berada di Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur; satu rumah yang berada di Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat; satu rumah yang berada di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan; dan salah satu unit yang berada di Belleza Apartemen, Jakarta Selatan.

Baca Juga:  Polri Terjunkan 76.192 Personel dalam Operasi Ketupat 2024

Kemudian kantor pihak swasta yang berada di Office 8 Building SCBD, Jakarta Selatan dan Kantor PT Taspen (Persero), Jakarta Pusat.

Tim penyidik menyita sejumlah barang bukti dalam penggeledahan tersebut, seperti sejumlah dokumen maupun catatan investasi , alat elektronik dan sejumlah uang dalam pecahan mata uang asing yang diduga berkaitan dengan perkara.
cnnindonesiacom

Pos terkait