Soal Usia Capres-cawapres, Komisi II DPR-KPU RI Setujui Revisi PKPU 

KOMISI II DPR dan menyepakati revisi Peraturan KPU (PKPU) mengenai perubahan syarat usia capres dan cawapres. Revisi PKPU ini dilakukan pascaputusan () mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang yang memutuskan syarat capres adalah berusia 40 tahun atau kepala daerah yang sedang atau pernah dipilih lewat pemilihan umum.

Keputusan ini diambil dalam rapat kerja Komisi II DPR bersama KPU, Bawaslu, , Kemendagri di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Selasa 31 Oktober 2023. Kesepakatan itu termuat dalam kesimpulan rapat kerja ini.

Baca Juga:  Mahfud MD Sebut Tidak Ikut-Ikut Urusan Hak Angket

“Komisi II DPR RI bersama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum Republik (KPU RI), Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia () menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (R-PKPU) tentang perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum dan Wakil Presiden,” kata Ketua Komisi II DPR Ahmad membacakan kesimpulan rapat.

Selain itu, rapat ini juga menyepakati dua Peraturan Bawaslu (Perbawaslu). Yakni peraturan tentang pengawasan capres-cawapres dan pengawasan .

“Rancangan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) sebagai berikut. Rancangan Perbawaslu tentang Pengawasan Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden; Rancangan Perbawaslu tentang Pengawasan Dana Kampanye Pemilihan Umum,” lanjut Doli.

Waketum Golkar ini meminta KPU dan Bawaslu mempertimbangkan saran dan catatan yang disampaikan Komisi II DPR, Kemendagri, dan DKPP.

“Dengan catatan agar KPU RI dan Bawaslu RI memperhatikan saran dan masukan dari anggota Komisi II DPR RI, Kemendagri, dan DKPP,” ujar Doli. Detikcom

Pos terkait