Terkait Kasus TPPU dan Gratifikasi, KPK Kembali Menahan Hakim Agung Gazalba

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan Hakim Agung yang sempat menghirup udara bebas selama empat bulan setelah divonis tidak bersalah dalam kasus dugaan suap. Gazalba saat ini ditahan karena ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerimaan dan tindak pidana pencucian (). 

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, tim penyidik kembali menahan Gazalba Saleh selama 20 hari ke depan.

“Mulai 30 November 2023 sampai dengan 19 Desember 2023 di Rutan (rumah tahanan) KPK,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selatan, Kamis 30 November 2023. 

Baca Juga:  Presiden Jokowi Lantik Irjen Marthinus Hukom Jadi Kepala BNN

Asep mengatakan, dalam perkara ini KPK telah menemukan bukti permulaan berupa penerimaan sejumlah uang sejak 2018 sampai 2022 dengan jumlah mencapai Rp 15 miliar. Penerimaan uang itu KPK klasifikasikan sebagai dugaan gratifikasi.

Menurut Asep, dalam menjalankan tugasnya sebagai hakim agung pada (MA) baik di tingkat kasasi maupun Peninjauan Kembali (PK), Gazalba diduga mengondisikan putusan. Ia diduga mengakomodasi keinginan dan menguntungkan para pihak berperkara yang menempuh proses hukum di MA. 

Asep mengatakan, salah satu gratifikasi yang diterima Gazalba diduga terkait putusan kasasi eks Menteri dan Edhy . Ia merupakan terdakwa ekspor bibit benih lobster (BBL) yang hukumannya “disunat” oleh Gazalba Saleh dan kawan-kawan.

Baca Juga:  Hidayat-Andi Nur B Lamakarate Bentangkan 79 Meter Bendera Merah Putih Di Pusat Kota

“Penerimaan gratifikasi di antaranya untuk putusan dalam perkara kasasi dengan terdakwa Edhy Prabowo, Rennier Abdul Rahman Latief dan peninjauan kembali dari Terpidana Jafar Abdul Gaffar,” tutur Asep. 

Uang panas itu kemudian digunakan Gazalba untuk membeli rumah dan tanah. Dalam perkara ini, Gazalba disangka melanggar Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 Undang-Undang TPPU. Kompascom

Pos terkait