Terkait Korupsi IPCC Untad, Kejati Sulteng Sita Tanah dan Kendaraan 

Tinggi Sulawesi Tengah menyita sejumlah bidang tanah, bangunan dan kendaraan terkait penyidikan dugaan korupsi di Publication and Collaborative Center (IPCC) Universitas Tadulako Palu.

“Tanah dan bangunan yang disita masing-masing terletak Jalan Ki Hajar Dewantoro, Jalan Lagarutu Kelurahan Tanamodindi, Kelurahan dan Kelurahan Lasoani, serta satu unit kendaraan Toyota Calya,” kata Pelaksana Tugas Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng Abdul Haris Kiay di Kota Palu, Senin.

Ia mengatakan penyitaan dilakukan sebagai upaya penyidik untuk menyelamatkan kerugian keuangan negara berdasarkan penetapan Ketua Negeri Palu Nomor 19/PenPid.Sus-TPK-SITA/2023/PN Pal tanggal 28 Agustus 2023 dan surat perintah penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor Print-42/P.2.5/Fd.1/07 2023 tanggal 24 Juli 2023.

Baca Juga:  Militer Israel Serang Tepi Barat Palestina, 6 Warga Tewas

“Sebelumnya penyidik juga menyita gadget, smart tv, Iphone dari para saksi yang dianggap bertanggung jawab terkait kasus IPCC Untad,” jelasnya.

Kejati Sulteng sebelumnya telah menaikkan status kasus dugaan korupsi IPCC Untad dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Pada penanganan kasus ini, apabila barang bukti dan keterangan dari saksi sudah terpenuhi, penyidik dalam waktu dekat segera menetapkan tersangkanya.

“Penyidik telah memanggil 20 orang lebih maupun dosen Untad untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut, termasuk rektor dan dua mantan rektor Untad,” ucap Haris.

Pemeriksaan tersebut dilakukan berdasarkan laporan Kelompok Peduli Kampus () atas dugaan korupsi berdasarkan temuan RI, sebagaimana yang termuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan (LHP-LK) Tahun 2021 pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan , dengan nilai kerugian negara sejumlah Rp1,7 miliar lebih.

Baca Juga:  Tarifnya Rp1 Juta-Rp30 Juta, Germo asal Bogor Gaet Selebgram dan Eks Pramugari Jadi PSK

Selain itu, terdapat pula temuan sejenis yang bersumber dari hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek terkait perjalanan dinas dalam negeri dan kegiatan fiktif senilai Rp574 juta.

“Pada dasarnya, Kejati Sulteng bekerja profesional dalam penanganan kasus ini,” tambah Haris. Antaranews

Pos terkait