SETIAP orang berharap memiliki pernikahan yang sehat dan langgeng. Namun, isu perselingkuhan yang saat ini banyak terjadi tidak dapat dipungkiri membuat pasangan lebih waspada. Lalu, apa ancaman pidana suami yang diam-diam menikah lagi?
Hukum perkawinan di Indonesia menganut asas monogami terbuka. Artinya, seorang pria hanya mempunyai seorang istri begitupun sebaliknya.
Suami bisa melakukan poligami atau memiliki istri lebih dari satu, apabila pengadilan mengizinkan dengan persyaratan tertentu. Ada pun persyaratan tersebut, yakni izin dari istri sah kecuali dalam kondisi-kondisi tertentu.
Jika suami diam-diam menikah lagi, maka sudah jelas pernikahan tersebut tidak dapat diterima oleh pengadilan sebab tidak memenuhi syarat. Bahkan sang suami bisa dijerat sanksi pidana penjara.
Pasal 279 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur pidana bagi suami yang menikah lagi atau melakukan poligami tanpa izin pengadilan. Berikut bunyi Pasal 279 KUHP: pasal ini berbunyi:
Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun:
Barang siapa mengadakan pernikahan padahal mengetahui bahwa pernikahan atau pernikahan-pernikahannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu.
Barangsiapa mengadakan pernikahan padahal diketahui bahwa pernikahannya atau pernikahan-pernikahan pihak lain menjadi pernikahan yang sah untuk itu.
Jika yang melakukan perbuatan berdasarkan ayat 1 butir 1 menyembunyikan kepada pihak lain bahwa perkawinan yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Selain itu, dalam KUHP baru yaitu Pasal 402 UU 1/2023, yang baru berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan yaitu tahun 2026, menikah lagi atau poligami tanpa izin diatur dengan keterangan:
Dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV, setiap orang yang:
a. melangsungkan perkawinan, padahal diketahui bahwa perkawinan yang ada menjadi penghalang yang sah untuk melangsungkan perkawinan tersebut; atau
b. melangsungkan perkawinan, padahal diketahui bahwa perkawinan yang ada dari pihak lain menjadi penghalang yang sah untuk melangsungkan perkawinan tersebut.
2. Jika setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menyembunyikan kepada pihak yang lain bahwa perkawinan yang ada menjadi penghalang yang sah untuk melangsungkan perkawinan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Ada pun, denda kategori IV seperti yang dijelaskan pada pasal di atas yakni sebesar Rp 200 juta. Beritasatucom