KPK Didesak Proses Laporan Dugaan Ganjar Terima Gratifikasi Senilai Rp 100 Miliar

KETUA Umum Rampai Nusantara Mardiansyah Semar mendorong () tidak ragu untuk segera memproses laporan Police Watch atas Gubernur Jawa Tengah periode 2014-2023 Pranowo dan Direktur Utama Jateng Supriyatno. Apalagi, kata Semar, dugaan gratifikasi tersebut senilai Rp 100 miliar.

Menurut Semar, KPK tidak boleh tebang pilih dalam menindaklanjuti dan memproses laporan yang masuk meski melibatkan pejabat publik dan elite politik nasional.

“Kami mendorong KPK mendalami sedetail mungkin laporan yang masuk, dan tidak ragu memproses siapapun nantinya yang memang bersalah, termasuk ,” ujar Semar kepada wartawan, Selasa 5 Maret 2024.

Baca Juga:  Daftar KPU, Prabowo dan Gibran Resmi Jadi Capres-Cawapres di Pilpres 2024 

Semar meyakini laporan atas dugaan gratifikasi tersebut memiliki data yang cukup sehingga KPK tidak ragu untuk menindaklanjuti dan mengungkapnya. Menurut dia, KPK fokus untuk penegakan dugaan tindak pidana korupsi.

“Saya kira jika menyangkut nama baik seseorang pelapor pasti tidak main-main dan memiliki data yang cukup, kita tunggu langkah KPK terkait dengan laporan dugaan gratifikasi ini dan semoga komisi anti rasuah tersebut tidak ragu dan jangan takut karena rakyat Indonesia termasuk Rampai Nusantara akan mendukung secara penuh demi penegakan hukum dan rasa keadilan masyarakat,” jelas Semar.

Lebih lanjut, Semar mengatakan Rampai Nusantara juga akan terus mengawal kasus dugaan gratifikasi tersebut hingga tuntas.

“Kami akan mengawal semua dugaan yang diduga melibatkan Ganjar Pranowo ini, kita akan melihat langkah KPK atas laporan dugaan gratifikasi tersebut sampai tuntas yang sudah dilaporkan oleh IPW ini,” pungkas Semar.

Diketahui, IPW melaporkan Ganjar ke KPK bersama seorang lainnya, yakni Direktur Utama BPD Jateng periode 2014-2023 berinisial S ke KPK.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan, laporan itu atas dugaan penerimaan cashback dari perusahaan asuransi. Nilai dugaan gratifikasi atau suap itu mencapai lebih dari Rp 100 miliar.

“IPW melaporkan dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi dan atau suap penerimaan cashback beberapa perusahaan asuransi kepada Dirut Bank Jateng (inisial S) dan juga pemegang saham kendali Bank Jateng Ganjar Pranowo (GP) diperkirakan terjadi sejak 2014 sampai dengan 2023,” katanya.

Sugeng menjelaskan, perusahaan asuransi itu memberikan pertanggungan jaminan kredit kepada kreditur Bank Jateng yang dipahami sebagai cashback.

Adapun Bank Jateng mengendalikan cashback dari perusahaan asuransi sebesar 16% dari nilai premi. Nilai 16% tersebut kemudian diduga dialokasikan ke tiga pihak.

“Lima persen untuk operasional Bank Jateng, baik pusat maupun daerah, 5,5% untuk pemegang saham Bank Jateng yang terdiri atas pemerintah daerah atau kepala-kepala daerah, yang 5,5% diberikan kepada pemegang saham pengendali Bank Jateng yang diduga adalah kepala daerah Jawa Tengah dengan inisial GP,” pungkasnya. Beritasatucom

Pos terkait