BANTUAN Hibah Pemerintah Kota Palu terhadap Partai Politik (Parpol) sesuai amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2018, untuk tahun 2024 yang secara tekhnis diserahkan per tri wulan belum terealisasikan alias nihil hingga saat ini.
Bantuan Hibah yang diberikan sesuai jumlah suara sah dan dibebankan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) itu hingga memasuki Januari 2025 belum dibayarkan pihak pemkot Palu.
Demikian, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Kota Palu, Andi Nur B Lamakarate menjelaskan, jika saat ini pihaknya belum menerima bantuan pembinaan parpol tersebut.
“Ini bukan soal nilai, tapi lebih pada soal keseriusan pemkot dalam pembinaan organisasi parpol serta managemen keuangan daerah yang tidak transparan,” jelasnya.
Menurut dia, dana hibah yang seharusnya dibayarkan itu, sejak November 2024 belum ada keseriusan pemkot untuk membayarkan, hanya dijanjikan tanpa realisasi.
Hal itu dibenarkan Sekretaris Gerindra Kota Palu Amin Panto, SE ditempat terpisah.
Menurut Amin, sejak Oktober 2024 pihaknya telah mengajukan bantuan tersebut, namun dijanjikan akhir November atau awal Desember 2024 akan direalisasikan. Namun rentang waktu tersebut tak terealisasi hingga pihaknya mendapat informasi, menurut sumber di keuangan Pemkot mereka belum bisa membayar karena ketidak tersedianya anggaran di kas daerah.
“Iya sejak Oktober sdh dibuat laporannya dan dijanjikan November atau Desember dibayarkan, tetap hingga sekarang belum ada realisasi sama sekali karena kekosongan anggaran menurut mereka,” kata sekretaris Gerindra kepada Karebanews.id.
Sementara itu, Ketua Partai Demokrat Kota Palu Abdurahim Nasar Al-Amri juga menyatakan pihaknya bernasib sama dengan partai Gerindra dan bahkan dengan partai lainnya.
Namun, dia menjelasakan pihaknya memang belum mengajukan permohonan itu dikarenakan informasi dari rekan parpol lainnya yang tak kunjung dibayarkan.
“Kami belum menerima bantuan hibah itu,” kata ketua komisi C DPRD Kota Palu ini.
Diketahui, bantuan hibah untuk partai politik di Kota Palu melekat di Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) sesuai UU dan PP kepada partai politik yang mendapat suara sah pada Pemilhan Umum. zainudin