DIREKTORAT Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan Operasi Seaport Interdiction di Pelabuhan Bakauheni Lampung.
Operasi yang didukung Polsatwa Korsabhara Baharkam Polri itu berhasil menangkap delapan tersangka dan barang bukti 80.000 gram sabu.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Erdi A Chaniaga mengatakan, pelaksanaan kegiatan Operasi Seaport Interdiction yang melibatkan tim K-9 Narkotik Korps Sabhara Baharkam Polri itu dilakukan selama 10 hari, dari Minggu 3 Maret 2024 hingga Selasa 12 Maret 2024.
“Hasilnya diamankan delapan orang tersangka dengan barang bukti 80.000 gram sabu, 1.006 butir ekstasi dan 2.309 gram ganja,” katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu 16 Maret 2024.
Erdi mengatakan, dalam operasi ini menggunakan alat deteksi berupa 6 ekor anjing K9 dengan kemampuan lacak narkoba.
Adapun 6 ekor anjing K9 yaitu berasal dari ras tertentu yakni German sheperd, Belgian Melianois dan Lambrador yang mempunyai kekuatan penciuman 600 juta reseptor yang saat ini belum tergantikan dengan alat deteksi apapun.
“6 ekor anjing K9 ini dikendalikan dengan 6 pawang terlatih dan 8 personel pelindung yang sudah mempunyai kompetensi sertifikasi pawang K9 serta lulusan pelatihan DS ATTA Amerika Serikat,” ungkapnya.
Adapun sasaran operasi, yakni kendaraan yang melintas menuju penyeberangan kapal fery Pelabuhan Bakauheni, dengan melacak narkoba yang diduga terdapat pada kendaraan, barang bawaan serta orang.
“Ketika K9 mengedus adanya narkoba akan memberikan kode berupa perilaku menggigit, menggaruk-garuk dan atau menggongong,” ujarnya.
Selanjutnya barang bukti akan segera diamankan pawang atau pelindung unit K9 untuk selanjutnya tindakan kepolisian oleh penyidik.
“Selama kegiatan berjalan aman dan kondusif,” ucapnya. Beritasatucom