PULUHAN penyintas bencana alam gempabumi, tsunami, dan likuifaksi yang tergabung dalam Komunitas Celebes Bergerak menuntut hak meraka yang belum dipenuhi pemerintah saat menggelar unjuk rasa di Palu, Sulawesi Tengah.
Koordinator Lapangan Celebes Bergerak Wiwin mengatakan, hingga memasuki tahun ke lima pascabencana di Sulteng, masih ada 7.109 Kepala Keluarga (KK) yang belum mendapatkan kepastian hunian tetap.
“Hasil investigasi kami juga menemukan masih ada penyintas yang belum mendapat dana stimulan. Mereka adalah warga yang berhak mendapatkan dana stimulan karena rumah mereka berada di zona hijau tidak masuk dalam zona merah yang ditetapkan oleh pemerintah daerah,” terangnya saat menggelar unjuk rasa di kantor gubernur Sulteng, Senin 2 Oktober 2023.
Menurut Wiwin, penyintas yang berhak mendapat dana stimulan itu tidak lagi mendapat kepastian dari pemerintah daerah karena penyaluran dana stimulan tersebut sudah dianggap selesai. Sehingga, lanjutnya, yang tersedia saat ini tinggal skema hunian relokasi atau yang dikenal dengan istilah hunian tetap (huntap).
“Tidak heran kalau banyak penyintas yang tidak ingin direlokasi karena memang aturannya mereka mestinya mendapat dana stimulan, tetapi pemerintah kita memaksakan skema hunian relokasi. Sementara mereka tidak berada di lingkungan yang ditetapkan sebagai zona rawan becana dalam kategori tinggi,” ungkap Wiwin.
Dari hasil pengkajian, bahwa skema huntap yang ada saat ini banyak menuai masalah. Mulai dari keterlambatan pembangunan, data yang terus berubah-ubah, mangkrak, tidak sesuai spesifikasi bangunan tahan gempa, dan banyak lagi masalah lainnya.
“Pemerintah kita sama sekali tidak memiliki kepedulian asal jalan saja yang penting sudah kelihatan ada pembangunan fisik di lapangan. Itu yang terjadi selama ini, mereka hanya sibuk dengan urusan investasi yang notabene tidak berkontribusi signifikan terhadap kesejahteraan warga apalagi kami sebagai penyintas.” beber Wiwin.
Celebes Bergerak bersama seluruh penyintas dari Palu, Sigi, dan Donggala menuntut pemerintah untuk memeberikan lahan bagi penyintas yang tidak memiliki alas hak tanah termasuk membangunkan huntap bagi mereka.
Selain itu, mereka juga menuntut agar Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tidak main-main dengan project pembangunan huntap, karena itu adalah hak penyintas yang seharusnya sudah terpenuhi sejak tahun 2020.
“Kami mendesak agar PUPR, termasuk gubernur Sulteng, bupati Donggala, bupati Sigi, dan wali kota Palu segera menyelesaikan pembangunan huntap tidak lewat dari 2023,” pungkas Wiwin. DatSaja