Hidayat Sebut Pedagang Kaki Lima Tidak Bisa Dikenakan Pajak 

Calon Wali Kota Palu 2024 Dr Hidayat MSi berkampanye dengan puluhan Pedagang Kaki Lima di kelurahan Nunu, Kamis 31 Oktober 2024. Dia sepakat dengen pasangannya yakni Andi Nur B Lamakarate untuk menghapus Pajak bagi pedagang PKL tersebut. Foto: Handal Media Partner

CALON Dr. Hidayat MSi melakukan silaturahmi bersama warga diwilayah Kelurahan Nunu, Kecamatan Tatanga, Kota , Sulawesi Tengah, Kamis 31 Oktober 2024. 

Silaturahmi ini juga dihadiri oleh sejumlah asosiasi, seperti Ketua Asosiasi Kerukunan Warung Sari Laut Palu (KWSLP), Ketua Asosiasi Kuliner (ASPEK) Kota Palu, serta Ketua kerukunan Pedagang Siomai Kota Palu.

Dihadapan warga dan sejumlah ketua asosiasi, Hidayat berjanji akan menghapus Daerah yang memberatkan pedagang-

Menurut Hidayat, sesuai dengan Undang Undang Cipta Kerja yang disahkan, pedagang somai, pedagang nasi kuning hingga Sari Laut dan pedagang kecil lainnya masuk dalam kategori Pedagang Kaki Lima (PKL) bukan UMKM.

Baca Juga:  47 Tower Rusun ASN di IKN Dipastikan Rampung Akhir November 2024

Sehingga, kategori tersebut tidak dapat dibebani pajak daerah yang saat ini diterapkan oleh Pemerintah Kota Palu.

“Mereka itu tidak pakai modal sampai satu milliar. Ada yang usaha somai sampai satu milliar,? Nasi kuning ada yang satu milliar,? kan tidak ada. Sesuai Undang Undang Cipta Kerja, mereka ini masuk kategori PKL, jadi tidak dikenakan pajak,” jelasnya.

Hal tersebut mendapatkan tanggapan positif dari sejumlah warga yang datang pada silaturahmi.

Tidak hanya itu, Hidayat juga berjanji akan memutihkan atau menghapus Pajak Bumi Bangunan () warga yang saat ini masih menunggak.

Baca Juga:  Jokowi : Pemerintah Dukung Green Economy, Mahasiswa Harus Mempersiapkan Diri

“Sekarang ini masih ada hutang dari Kota Palu, dari Pajak Bumi Bangunan (PBB). Setelah berdiskusi dengan Andi Nur kami akan memutihkan semua hutang tersebut,” ucapnya.

Beberapa poin yang menjadi komitmen pasangan nomor urut dua yaitu, pemutihan tagihan Pajak Bumi Bangunan, pajak warung makan dan minum gratis, restribusi rumah tanggah digratiskan, restribusi sampah tempat usaha di rasionalkan, dan pengadaan /tanah pekuburan bagi masyarakat Kota Palu. griet

Pos terkait