Ketua KPK Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Pemerasan SYL

POLISI menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan terhadap (Mentan) .

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak mengatakan penetapan Firli sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim .

“Berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada hari Rabu 22 Nov 2023 sekira pukul 19.00 WIB di ruang gelar perkara krimsus Polda Metro Jaya dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku RI sebagai tersangka,” kata Ade Safri dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu malam 22 November 2023.

Baca Juga:  Pemerintah Siapkan Dana Siaga untuk Jaga Pasokan Pangan

Dalam kasus ini, Firli dijerat dengan pasal 12 e atau pasal 12B atau pasal 11 UU Tipikor juncto pasal 65 KUHP.

Ada sejumlah barang bukti yang disita kepolisian. Di antaranya 21 telepon seluler, 17 akun email, 4 flashdisk, 2 sepeda , 3 kartu emoney, 1 kunci mobil Toyota Land Cruiser dan beberapa bukti lainnya.

Ada pula barang bukti berupa uang yang disita sejumlah Rp7,4 miliar dalam pecahan Singapura dan Amerika Serikat.

Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengusut dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK kepada eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca Juga:  Unjuk Rasa Membela Palestina di Palu Nyaris Ricuh

Kasus dugaan pemerasan ini masuk ke dalam tahap penyidikan berdasarkan gelar perkara sejak 6 Oktober. Selanjutnya, penyidik menerbitkan surat perintah penyidikan pada , 9 Oktober.

Polisi secara maraton telah memeriksa hampir seratus saksi terkait kasus ini. Di antaranya, SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, tujuh pegawai KPK, dan lainnya. Firli juga sudah diperiksa oleh pihak kepolisian. CNNIndonesia

Pos terkait