MK: Sidang Pembuktian Sengketa Pilpres Sudah Selesai

Screenshot

JURU Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Enny Nurbaningsih menegaskan sidang pembuktian perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau 2024 telah selesai. MK dipastikan tak akan mengundang pihak-pihak lain untuk memberikan keterangan terkait dalil-dalil yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Pranowo-Mahfud MD selaku pemohon.

Pernyataan Enny menutup peluang usulan menghadirkan Joko Widodo (Jokowi) di sidang MK. Termasuk sejumlah pihak yang diusulkan hadir, seperti Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kepala (BIN) Budi Gunawan, hingga Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri.

“Sudah selesai. Sudah selesai, sudah dipandang cukup karena memang speedy trial ya, tidak mungkin kita mengundang sekian banyak pihak, kecuali kalau sidang PUU (pengujian undang-undang) beda,” ujar Enny di gedung MK, , Jumat 5 April 2024.

Enny meminta para pihak untuk segera menyerahkan kesimpulan seluruh proses persidangan sengketa di MK. Batas waktu penyerahan kesimpulan pada 16 April 2024.

“Kebetulan kali ini dibuka kesempatan untuk menyampaikan kesimpulan, sehingga para pihak bisa menyampaikan kesimpulan sebagaimana yang mereka tangkap di seluruh proses. Kita tunggu saja nanti tanggal 16,” tandas Enny.

Sementara itu, kata dia, sudah mulai menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk menyampaikan pandangan masing-masing hakim hingga pengambilan putusan terhadap sengketa Pilpres 2024.

Diketahui, MK menggelar sidang perdana sengketa pada Rabu (27/3/2024) lalu. Agenda sidang MK saat itu adalah mendengarkan permohonan kubu Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud. Keesokan harinya atau Kamis (28/3/2024) giliran KPU sebagai termohon dan kubu capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto- Raka memberikan tanggapan atas permohonan kubu Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud. Selanjutnya, Bawaslu sebagai pihak pemberi keterangan menyampaikan keterangannya dalam persidangan pada Jumat 29 Maret 2024.

Sidang sengketa hasil Pilpres lalu dilanjutkan pada Senin 1 April 2024 dengan sidang pembuktian. Saat itu, kubu Anies-Cak Imin menghadirkan tujuh ahli dan 11 saksi. 

Kubu Ganjar-Mahfud mendapat giliran menghadirkan saksi dan ahli sehari kemudian atau Selasa 2 April 2024. Saat itu, mereka menghadirkan sembilan ahli dan 10 saksi untuk untuk membuktikan dalil mereka. 

KPU sebagai pihak termohon menghadirkan seorang ahli. Sedangkan saksi yang hadir adalah pengembang Sirekap dari ITB Yudistira Dwi Wardhana Asnar, dan Andre Putra Hermawan dari Pusdatin KPU dalam sidang pada Rabu 3 April 2024.

Sementara, kubu Prabowo- menghadirkan delapan ahli dan enam saksi dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 pada Kamis 4 April 2024. Beritasatucom

Baca Juga:  Pertalite Belum Dijual di Pertashop Karena Subsidinya

Pos terkait