Peras Anak Buah dan Terima Gratifikasi Rp 44,5 Miliar, SYL Akan Didakwa 

Syahrul Yasin Limpo () segera menjalani persidangan dugaan korupsi. Berkas dakwaan SYL telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pusat.

ini jaksa KPK Meyer Volmar Simanjuntak telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo ( Pertanian) dkk ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa 20 Februari 2024.

SYL dijerat dengan pasal pemerasan, gratifikasi, hingga tindak pidana pencucian . SYL bakal didakwa menerima gratifikasi Rp 44,5 miliar.

Baca Juga:  Hidayat Akan Lanjutkan Program Peningkatan Akhlak Bagi Anak Sekolah

“Tim jaksa mendakwa dengan perbuatan bersama-sama melakukan pemerasan kepada para I beserta jajaran di RI, termasuk penerimaan gratifikasi sebesar Rp 44,5 miliar,” ujar Ali.

“Lengkapnya (dakwaan) akan dibuka di persidangan pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Tim Jaksa saat ini menunggu info lanjutan untuk jadwal persidangan dimaksud,” sambungnya.

SYL telah ditahan oleh KPK sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian. Dia ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yakni Sekjen Kementan Kasdi dan Direktur Kementan M Hatta.

SYL juga dijerat pasal dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK menduga SYL menerima USD 4.000-10 ribu per bulan dari para bawahannya. Duit setoran itu diduga dipakai SYL untuk membayar kartu kredit, cicilan mobil, hingga perawatan wajah keluarganya. Detikcom

Pos terkait