DEWAN Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sulawesi Tengah, melaporkan Muhammad Lukman Edy ke Kepolisian Daerah (Polda) provinsi itu atas dugaan pencemaran nama baik partai.
Ketua DPW PKB Sulteng, Rahmawati M Noer, bersama sejumlah pengurus PKB lainnya memimpin pembuatan laporan tersebut.
Rahmawati menjelaskan, laporan tersebut terkait dengan pernyataan Muhammad Lukman Edy dalam forum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) pada 27-28 Juli lalu, di mana Lukman Edy memberikan keterangan yang dianggap mendiskreditkan PKB. Pernyataan tersebut juga disampaikan kepada media massa pada 29 Juli.
“Apa yang disampaikan Lukman Edy tidak relevan dan mencemarkan nama baik PKB,” terang Rahmawati di Palu, Rabu 7 Agustus 2024.
Anggota DPRD Sulteng ini menjelaskan bahwa PKB memilih menempuh jalur hukum sebagai bentuk kepatuhan dalam berbangsa dan bernegara. Menurutnya, beberapa pernyataan Lukman Edy, termasuk soal pengelolaan keuangan internal PKB yang dinilai tidak transparan, adalah subjektif.
Selain itu, Lukman Edy juga mengkritik pola kepemimpinan Ketua Umum Muhaimin Iskandar yang mengganti sebagian besar DPW dan DPC secara tiba-tiba serta merangkap banyak posisi DPW oleh DPP tanpa merit system.
“Apa yang disampaikannya (Lukman Edy) semuanya fitnah,” jelas Rahmawati.
Rahmawati menilai bahwa menempuh jalur hukum adalah langkah yang tepat agar tuduhan tersebut dapat dibuktikan secara hukum, sehingga masyarakat dapat menilai siapa yang benar dan siapa yang memfitnah.
“Diharapkan, laporan kami secepatnya ditindaklanjuti demi mengembalikan nama baik partai di tengah masyarakat,” tandasnya. DatSaja