KEPOLISIAN Resort (Polres) Banggai, Sulawesi Tengah, menangkap seorang warga yang diduga pemakai sekaligus pengedar narkoba jenis sabu-sabu di kabupaten itu.
Warga berinisial SD ,35, diamankan saat berada di sebuah rumah kos di Jalan Tuna, Kelurahan Bukit Mambual, Kecamatan Luwuk Timur.
“Penangkapan SD berdasarkan laporan masyarakat,” terang Kasat Narkoba Polres Banggai, Iptu Muhammad Kasim dalam siaran pers yang diterima Karebanews.id di Palu, Kamis 16 November 2023.
Saat ditangkap itu, SD tidak bisa mengelak karena ikut ditemukan barang bukti berupa 10 bungkus sabu-sabu seberat 1.87 gram yang disimpan dalam kotak rokok.
“Kami juga mengamankan satu alat hisap, satu korek api gas, dan satu unit ponsel,” tegas Kasim.
Dari pengakuan SD, baram haram itu didapatnya dari rekannya yang saat ini masih dalam pengembangan.
Atas perbuatannya, SD dijerat pasal 114 subsider pasal 112 subsider pasal 127 undang-undang Republik Indonesia tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancaman kurungan penjara paling lama 20 tahun dan denda Rp10 miliar,” tandas Kasim. *DatSaja