Pemuda di Banggai Terancam Denda Rp10 Miliar Karena Narkoba

SD ,35, pemilik 10 bungkus sabu-sabu. Foto : Humas Polres Banggai

KEPOLISIAN Resort (Polres) Banggai, Sulawesi Tengah, menangkap seorang yang diduga pemakai sekaligus jenis di kabupaten itu. 

Warga berinisial ,35, diamankan saat berada di sebuah rumah kos di Jalan Tuna, Kelurahan Bukit Mambual, Kecamatan Luwuk Timur. 

“Penangkapan SD berdasarkan laporan ,” terang Kasat Narkoba Polres Banggai, Iptu Muhammad Kasim dalam siaran pers yang diterima Karebanews.id di , Kamis 16 November 2023. 

Saat ditangkap itu, SD tidak bisa mengelak karena ikut ditemukan barang bukti berupa 10 bungkus sabu-sabu seberat 1.87 gram yang disimpan dalam kotak rokok. 

Baca Juga:  18 Anggota KPPS Dilarikan ke Puskesmas dan Rumah Sakit

“Kami juga mengamankan satu alat hisap, satu korek api , dan satu unit ,” tegas Kasim. 

Dari pengakuan SD, baram haram itu didapatnya dari rekannya yang saat ini masih dalam pengembangan. 

Atas perbuatannya, SD dijerat pasal 114 subsider pasal 112 subsider pasal 127 undang-undang Republik Indonesia tahun 2009 tentang narkotika.

“Ancaman kurungan paling lama 20 tahun dan denda Rp10 miliar,” tandas Kasim. *DatSaja

Pos terkait