150 Napi di Rutan Palu dipindahkan

KARENA Kelebihan Kapasitas, Kantor Wilayah Kemenkumham Tengah memindahkan sebanyak 150 orang binaan atau dari Kelas II A ke Lembaga Pemasyarakatan Palu, Jumat  malam 15 September 2023.

“Pemindahan kami lakukan karena kondisi Kelas II A Palu yang telah over atau kelebihan kapasitas,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham , Ricky Dwi Biantoro saat dihubungi di Palu, Sabtu.

Dia menjelaskan, para napi yang dilakukan pemindahan dari Rutan Kelas II A Palu ke Lembaga Pemasyarakatan Palu itu dari  berbagai kasusnya atau beragam.

“Pemindahan kami lakukan karena memang saat ini Rutan Kelas II A  Palu sudah sangat kelebihan kapasitas dan juga sebagai deteksi dini dalam menjaga dan ketertiban pemasyarakatan,” ujarnya.

Baca Juga:  Ketua KPPS di Bacok Oknum Linmas, Pelaku Ditangkap

Menurutnya, pihak Kanwil Kemenkumham Sulteng juga akan menata kembali sejumlah blok yang ada di Rutan Kelas II A Palu setelah dilakukannya pemindahan para napi itu, mulai aliran listriknya, kebersihannya maupun bentuknya.

“Karena kondisi sejumlah blok tahanan yang memang sudah lama belum pernah dilakukan perawatan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Rutan Kelas II A Palu Yansen mengatakan, sebelum dipindahkan jumlah warga binaan yang ada di Rutan Kelas IIA Palu sebanyak 455 orang atau melebihi kapasitas yang seharusnya hanya bisa menampung 250 orang.

“Sebelum dipindahkan napi yang ada di dalam itu ada sebanyak 455 orang, dan sesuai perintah dari atasan kami maka dipindahkan sebanyak 150 orang yang dilakukan secara bertahap. “Tadi malam baru sebanyak 75 orang, dan mungkin sisanya akan kami pindahkan lagi sebanyak 75 orang,” katanya.

Baca Juga:  ASN Sulteng Wajib Netral Menjelang Pemilu 

Data Kemenkumham Sulteng, memang hampir seluruh dan Rutan yang ada di wilayahnya telah melebihi kapasitas. Antaranews

Pos terkait