Terkait Korupsi IPCC Untad, Kejati Sulteng Sita Tanah dan Kendaraan 

PENYIDIK Tinggi menyita sejumlah bidang tanah, bangunan dan terkait penyidikan kasus dugaan di Publication and Collaborative Center (IPCC) Universitas Tadulako .

“Tanah dan bangunan yang disita masing-masing terletak Jalan Ki Hajar Dewantoro, Jalan Lagarutu Kelurahan Tanamodindi, Kelurahan Tondo dan Kelurahan Lasoani, serta satu unit kendaraan Toyota Calya,” kata Pelaksana Tugas Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng Abdul Haris Kiay di Kota Palu, Senin.

Ia mengatakan penyitaan dilakukan sebagai upaya penyidik untuk menyelamatkan kerugian keuangan negara berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Palu Nomor 19/PenPid.Sus-TPK-SITA/2023/PN Pal tanggal 28 Agustus 2023 dan surat perintah penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor Print-42/P.2.5/Fd.1/07 2023 tanggal 24 Juli 2023.

Baca Juga:  Pamer 2 Jari Dicelup Tinta, Prabowo Nyoblos di TPS Hambalang

“Sebelumnya penyidik juga menyita gadget, smart tv, Iphone dari para saksi yang dianggap bertanggung jawab terkait kasus IPCC ,” jelasnya.

Kejati Sulteng sebelumnya telah menaikkan status kasus dugaan korupsi IPCC Untad dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Pada penanganan kasus ini, apabila barang bukti dan keterangan dari saksi sudah terpenuhi, penyidik dalam waktu dekat segera menetapkan tersangkanya.

“Penyidik telah memanggil 20 orang lebih maupun dosen Untad untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut, termasuk rektor dan dua mantan rektor Untad,” ucap Haris.

Pemeriksaan tersebut dilakukan berdasarkan laporan Kelompok Peduli Kampus (KPK) atas dugaan korupsi berdasarkan temuan BPK RI, sebagaimana yang termuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan (LHP-LK) Tahun 2021 pada Kementerian dan , Riset dan Teknologi, dengan nilai kerugian negara sejumlah Rp1,7 miliar lebih.

Baca Juga:  Hidayat-Andi Nur B Lamakarate, Jalani Tahapan Kesehatan Dengan Baik

Selain itu, terdapat pula temuan sejenis yang bersumber dari hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek terkait perjalanan dinas dalam negeri dan kegiatan fiktif senilai Rp574 juta.

“Pada dasarnya, Kejati Sulteng bekerja profesional dalam penanganan kasus ini,” tambah Haris. Antaranews

Pos terkait