BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia menilai tahapan masa tenang adalah masa paling tidak tenang.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan, politik uang biasanya dilaksanakan di masa-masa kampanye dan masa tenang hingga menjelang hari pemungutan suara.
“Jadi setelah masa tenang setelah jam 12.00 (malam) nanti menuju jam 06.00 pagi itu ada pergerakan juga biasanya. Nah apa yang akan dilakukan Bawaslu ialah meningkatkan patroli pengawasan yang akan dimulai pada masa kampanye,” ungkap Bagja di Jakarta, Minggu 26 November 2023.
“Karena yang penting adalah mencegah terjadinya praktik politik uang. Karena di masa tenang adalah masa paling tidak tenang bagi Bawaslu,” tegasnya.
Bagja menerangkan, pihaknya harus menjaga kemurnian suara agar suara itu tidak dilandasi adanya politik uang.
Kemudian, pada saat menjelang masa pemungutan suara, ada kebutuhan logistik pemilu yang harus diperhatikan.
Di momen pengiriman logistik juga, Bagja menyebut, akan ada praktik potensi pelanggaran politik uang.
Maka, Bawaslu mengitensifkan lagi komunikasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai alur lintas uang di masa kampanye.
“Karena kalau digunakan melalui transfer bank dan lain-lain pasti akan ada permasalahan, akan ada jg informasi dari PPATK,” tandasnya. Mediaindonesia.com/DatSaja