KPK telah memeriksa Direktur PT Dwi Mitra, Tommy Mursamsu Mardisusanto, terkait kasus suap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo(SYL). KPK mengklarifikasi Tommy soal proyek pengadaan pupuk di Kementan.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan Tomny diperiksa pada Senin kemarin 8 Januari 2024. Dia diperiksa di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
“Saksi ini hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan pengetahuannya soal pelaksanaan proyek pengadaan pupuk di Kementan RI pada saat tersangka SYL menjabat sebagai Mentan,” kata Ali kepada wartawan, Selasa 9 Januari 2024.
Dalam perkara ini, SYL telah ditahan oleh KPK sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian. Dia ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yakni Sekjen Kementan Kasdi dan Direktur Kementan M Hatta.
SYL juga dijerat pasal dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK menduga SYL menerima USD 4.000-10 ribu per bulan dari para bawahannya. Duit setoran itu diduga dipakai SYL untuk membayar kartu kredit, cicilan mobil, hingga perawatan wajah keluarganya.
Sementara itu, SYL merupakan saksi kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK. Kasus tersebut ditangani Polda Metro Jaya.
Kasus itu sudah naik ke tahap penyidikan. Polisi juga telah menetapkan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri sebagai tersangka kasus ini. Detikcom