Hidayat dan Anca Sepakat, Piutang PBB-P2 Warga Akan di Putihkan

Dr Hidayat MSi, Calon Wali Kota Palu tahun 2024 dan Andi Nur B Lamakarate memberikan Salam Hormat kapad masyarakat saat tiba di Bandara Mutiara Sis Aljufri Palu, saat resimi jadi pasangan. Mereka bersepakat jika kelak terpilih, akan memutihkan piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan/Perkotaan (PBB-P2) warga Palu yang telah lama menunggak. Foto: Handal Media Partner

Dr Hidayat MSi, Calon Wali tahun 2024 yang berpasangan dengan , bersepakat jika kelak terpilih, akan memutihkan piutang Bumi dan Bangunan  Perdesaan/Perkotaan (-P2) warga Palu yang telah lama menunggak.

Dalam setiap kesempatan kampanye dan diskusi dengan warga, Hidayat menekankan akan memberikan kebijakan untuk pemutihan tunggakan piutang PBB tersebut, apalagi mayoritas pajak tanah/bangunan itu dimiliki oleh warga masyarakat yang membutuhkan pemerintah.

“Kita putihkan saja piutang tunggakan PBB mereka yang bertahun-tahun tidak diselesaikan itu. Karena sejumlah warga menyampaikan, lebih besar denda pajak mereka daripada harga tanah, makanya mereka enggan membayarnya, sehingga kemudian, tahun depannya biar mereka bisa bayar secara normal,” sebutnya.

Baca Juga:  Dorong Hilirisasi Industri, Ekonom UI Ingatkan Prinsip Berkeadilan dan Berkelanjutan 

Hidayat menerangkan, dari informasi yang ia terima dan dipublikasikan secara umum oleh pemerintah kota saat ini, sebanyak Rp 80-an Milyar setoran PBB di kota Palu belum dibayarkan oleh wajib pajak.

Sementara, Andi Nur B Lamakarate sepakat dengan apa yang disampaikan Hidayat. Dia menambahkan, bahwa jika setoran tersebut bisa normal dibayar masyarakat, maka piutang lama kita hapuskan, biar Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak PBB itu, normal kembali.

“Kita hapuskan yang lama, biar masyarakat tidak terbebani dengan denda yang lama itu, dan kedepannya bisa norma kembali mereka menunaikan kewajibannya,” kata dia.

Menurut data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu mencatat,  total piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) warga Kota Palu tahun 2022 mencapai Rp 95 miliar, naik Rp15 miliar dari tahun sebelumnya, sementara 2023 capai Rp 70 milyar.

Bahkan menurut Joppie Alvi Kekung, anggota saat rapat Paripurna dengan agenda penyampaian pendapat fraksi atas ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023, Selasa, 16 Juli 2024, di ruang utama kantor DPRD Palu, Piutang Kota Palu dari sektor pajak daerah pada tahun 2023 mencapai Rp144 miliar.

Sejumlah daerah di telah memberlakukan pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2 seperti Bandung, Malang, , , Sumatera Utara, dan beberapa kota lainnya. olagondronk

Pos terkait