JURU bicara Timnas Anies-Muhaimin (AMIN), Indra Charismiadji ditahan aparat kejaksaan negeri Jakarta Timur atas kasus dugaan penggelapan pajak. Ia ditahan sebagai tersangka kasus perpajakan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang merugikan negara sebesar Rp1,1 miliar.
Kejari Jakarta Timur langsung menahan Indra di Rutan Cipinang untuk 20 hari kedepan.
Berikut dibawah ini telah rangkum poin-poin penting penahanan Indra:
Kerugian negara Rp1,1 Miliar
Plh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) Mahfuddin Cakra Saputra menyebut kasus tersebut bermula dari proses penyidikan yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Timur.
“Dalam perkara Tindak Pidana Perpajakan dan TPPU yaitu sengaja menerbitkan dan atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya dalam kurun waktu tahun pajak 2017 Januari sampai 2019,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu 27 Desember 2023 malam.
Cakra menyebut aksi tersebut dilakukan oleh Indra bersama Ike Andriani yang keduanya merupakan pemilik atau pengendali PT. Luki Mandiri Indonesia Raya.
Ia menjelaskan keduanya diduga dengan sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan masa PPN ataupun menyetorkan PPN yang telah dipungut ke kas negara selama periode Januari-Desember 2019.
“Sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara sebesar Rp1.103.028.418,” tuturnya.
Usai pelimpahan, Cakra menyebut Indra ditahan di Rutan Cipinang selama 20 hari kedepan terhitung sejak Rabu, 27 Desember 2023 sesuai Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Nomor : PRINT – 25 /M.1.13/Ft.2/12/2023.
“Tersangka Nurindra B Charismiadji di Rutan Cipinang selama 20 (dua puluh) hari ke depan sejak tanggal 27 Desember 2023 sampai dengan tanggal 15 Januari 2024,” jelasnya.
Atas perbuatannya, Indra dan Ike dijerat dengan Pasal 39 ayat (1) huruf c jo. Pasal 43 ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2007 sebagaimana diubah UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain itu keduanya juga dijerat dengan pasal subsider Pasal 39 ayat (1) huruf i jo. Pasal 43 ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2007 sebagaimana diubah UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Serta Pasal 3 dan Pasal 5 jo. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tetang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang. CNNindonesia