Kejagung Sita Rp 27 Miliar di Kasus BTS Kominfo

Agung (Kejagung) akhirnya menyita Rp 27 miliar dari dugaan BTS 4G dan tindak pidana pencucian () yang menjerat Windi Purnawa (WP). Dalam kasus ini Kejagung terus melakukan pendalaman.

“Mengenai jumlah uang Rp 27 miliar yang disita dalam perkara WP, jumlah uang Rp 27 miliar statusnya telah disita oleh dalam perkara WP,” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, di Gedung Kejagung, Setalan, 9 September 2023.

Ketut mengatakan Kejagung akan terus mendalami kasus ini. Dia juga berbicara potensi uang ini akan dirampas untuk negara.

Baca Juga:  Kampanye di Duyu, Koalisi Beramal Janji Akan Merealisasikan Seragam Sekolah Gratis

“Nanti kita dalami semuanya dalam proses persidangan, apakah nanti endingnya dirampas untuk kepentingan negara atau seperti apa nanti kita lihat di persidangan,” tutur dia.

Pada Agustus lalu, sebanyak lima saksi telah dikonfrontasi Kejagung untuk memperjelas status uang Rp 27 miliar dalam bentuk USD yang dikembalikan berkaitan dengan kasus dugaan korupsi proyek BTS Kominfo. Pemeriksaan ini dilakukan di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jaksel, Jumat 18 Agustus 2023.

Lima saksi yang dikonfrontasi ialah Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, mantan Dirut Bakti Anang Achmad Latief, WP, Maqdir, Handika, dan Dasril. Satu orang saksi berinisial RYB tidak memenuhi panggilan penyidik.

Baca Juga:  Pegawai Lapas Jambi Simpan 52 Kg Sabu-Sabu

Maqdir Ismail dalam kasus ini dikonfrontasi selama 6 jam. Maqdir mengaku ditanya soal uang Rp 27 miliar yang diserahkan ke Kejagung pada beberapa waktu lalu.

Maqdir menyebut uang itu untuk kepentingan Irwan. Saat konfrontasi, kata Maqdir, Irwan yang hadir pun mengamini itu.

“Uang itu sudah kami jelaskan bahwa uang ini adalah untuk kepentingan Irwan dan tadi Irwan dipanggil untuk ditanya dan Irwan membenarkan bahwa uang itu untuk kepentingan Irwan,” ungkap Maqdir di Kejagung. Detikcom

Pos terkait