KPK : Penangkapan Paksa SYL Sudah Sesuai Prosedur Hukum

KOMISI Pemberantasan () menangkap mantan Pertanian () Syahrul Yasin Limpo () di salah satu apartemen Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, , Kamis 12 Oktober 2023 malam. 
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri membenarkan penangkapan SYL.
“Iya, ditangkap di sebuah apartemen di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,” terangnya dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. 
Ali menegaskan, upaya penangkapan paksa tersebut dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. 
Menurutnya, ada alasan-alasan hukum yang melatarbelakangi penangkapan tersebut.
Yakni seperti kekhawatiran tersangka melarikan diri hingga menghilangkan barang bukti.
“Dalam konteks ini, tentu ada perkembangan sekalipun kami memanggilnya kemarin. Artinya, kami sudah memberi ruang, waktu, tapi yang bersangkutan tidak bisa hadir,” ungkap Ali.
“Oleh karena itu, tentu kami berikutnya ketika tahu yang bersangkutan tidak hadir juga di KPK ini dilakukan analisis,” sambungnya.
SYL tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 19.17 WIB. Ia saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif. Ia tidak bicara sepatah kata saat ditanyakan perihal penangkapan tersebut.
KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo, Sekjen Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Muhammad Hatta.
Dalam perkembangan perkaranya, KPK telah menahan Kasdi pada Rabu, 11 Oktober 2023. Upaya paksa itu dilakukan seusai pengumuman status tersangka dicetuskan ke publik.
“Menahan tersangka KS (Kasdi Subagyono) untuk 20 hari pertama terhitung 11 Oktober 2023 sampai dengan 30 Oktober 2023,” kata Wakil Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Rabu 11 Oktober 2023.
Dia bakal mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK selama masa penahanan pertamanya ini berlangsung. Upaya paksa itu bisa ditambah untuk kepentingan penyidikan. CNNIndonesiacom/Mediaindonesiacom/DatSaja

Baca Juga:  Merasa Dicurangi, Kalteng Putra Berencana Lapor Wasit Liga 2 

Pos terkait