Lukas Enembe Divonis 8 Tahun Penjara

divonis hukuman . Hakim menyatakan Lukas terbukti bersalah di suap dan .

“Mengadili, menyatakan Terdakwa Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan gratifikasi,” kata hakim ketua Rianto Adam Pontoh di Tipikor , Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis 19 Oktober 2023.

“Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa Lukas Enembe dengan pidana penjara 8 tahun,” lanjutnya.

Hakim juga menghukum Lukas membayar pidana denda Rp 500 juta subsider 4 bulan. Lukas dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12B UU Pemberantasan Korupsi.

Baca Juga:  Kenalan di Medsos, Argiyan Bunuh dan Perkosa Mahasiswi di Kontrakannya

Dituntut 10,5 Tahun Penjara

Sebagaimana diketahui, jaksa penuntut umum pada meyakini Lukas Enembe menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp 46,8 miliar. Jaksa menuntut Lukas Enembe dijatuhi hukuman 10,5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, pengganti Rp 47,8 miliar, dan pencabutan hak politik 5 tahun.

“Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan Terdakwa Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima hadiah atau janji,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 13 September 2023.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Lukas Enembe dengan pidana penjara 10 tahun dan 6 bulan,” imbuhnya.

Baca Juga:  Wamenhan Pastikan Alutsista Bekas Bisa Digunakan hingga 30 Tahun

Jaksa meyakini Lukas melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedianya, Lukas Enembe akan menjalani sidang vonis pada 9 Oktober 2023. Namun Lukas tak bisa hadir dalam sidang lantaran sakit. Detikcom

Pos terkait