Mahfud: Bareskrim Direkomendasikan Usut Kasus Impor Emas Rp 189 T

menjelaskan, proses pengusutan kasus dugaan pencucian uang Rp 349 triliun masih terus berjalan. Mahfud mengatakan Satgas bakal mengusut pihak pemberi diskresi di kasus pencucian uang tersebut.

“Yang sering menjadi tempat sembunyi ini dibilang ada diskresi untuk tidak dilanjutkan. Nah, ini yang akan kami cek, siapa yang memberi diskresi dan apa alasannya,” kata Mahfud Md kepada wartawan di kantor Kemenkopolhukam, Pusat, Senin 11 September 2023.

Mahfud mengatakan Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juga merekomendasikan dugaan pencucian uang di kasus batangan senilai Rp 189 triliun agar diusut oleh . Namun dia mengatakan hal itu akan menunggu pertemuan dan .

Baca Juga:  Tiga Mantan Kapolri Gabung Jadi Tim Kampanye Prabowo-Gibran

“Nah, saudara yang menjadi perhatian di dalam proses panjang itu di publik adalah masalah surat No 205 yang menyangkut dugaan pencucian uang Rp 189 T. Ini direkomendasikan untuk diusut melalui Bareskrim Mabes Polri setelah nanti Bareskrim akan diundang untuk satgas instansi terkait dan ada paparan dulu ke mana arahnya, mengapa masalahnya dan seterusnya dan seterusnya,” ujarnya.

Menko Mahfud Md menjelaskan, proses pengusutan kasus dugaan pencucian uang Rp 349 triliun masih terus berjalan. Mahfud mengatakan Satgas TPPU bakal mengusut pihak pemberi diskresi di kasus pencucian uang tersebut.

Baca Juga:  Di Pekanbaru, Emak-Emak Curhat Harga Beras dan Minyak Goreng Melonjak

“Yang sering menjadi tempat sembunyi ini dibilang ada diskresi untuk tidak dilanjutkan. Nah, ini yang akan kami cek, siapa yang memberi diskresi dan apa alasannya,” kata Mahfud Md kepada wartawan di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Senin 11 September 2023.

Mahfud mengatakan Satgas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juga merekomendasikan dugaan pencucian uang di kasus impor emas batangan senilai Rp 189 triliun agar diusut oleh Bareskrim Polri. Namun dia mengatakan hal itu akan menunggu pertemuan Bareskrim Polri dan Bea Cukai.

“Nah, saudara yang menjadi perhatian di dalam proses panjang itu di publik adalah masalah surat No 205 yang menyangkut dugaan pencucian uang Rp 189 T. Ini direkomendasikan untuk diusut melalui Bareskrim Mabes Polri setelah nanti Bareskrim akan diundang untuk satgas instansi terkait dan ada paparan dulu ke mana arahnya, mengapa masalahnya dan seterusnya dan seterusnya,” ujarnya. Detikcom

Baca Juga:  AKA Hadiri PRPG GKST, Dengarkan Keinginan Pemuda Klasis

Pos terkait