Pemeriksaan Barang Oleh Bea Cukai Dinilai Berlebihan dan Tidak Sopan

Petugas menunjukan barang bukti benih lobster saat keterangan pers di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (8/3/2021). Bea dan Cukai bersama Otoritas Bandara Juanda berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 29 rol plastik benih lobster pasir berisi 29 ribu ekor dan satu rol plastik benih lobster mutiara berisi 250 ekor yang akan dikirim ke Batam. ANTARA FOTO/Umarul Faruq/wsj.

PERILAKU petugas saat menerapkan Peraturan Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor mendapatkan banyak sorotan. 

Baru-baru ini, psikolog Lita Gading juga menyampaikan keluhannya di media perihal sikap petugas Bea Cukai yang memeriksa dua koper dan barang bawaannya saat pulang dari Osaka, . Bahkan tas jinjing dan isi dompetnya juga ikut diperiksa.

“Saya enggak tahu nih apa yang dimaksud dengan pemeriksaan itu. Apakah harus dibuka dan dihitung saya?” ucap Lita Gading di akun media sosialnya, Kamis 21 Maret 2024.

Menurut Lita Gading, sikap petugas bea cukai yang membongkar seluruh barang bawaannya hingga menghitung isi dompetnya sangat tidak sopan.

“Seharusnya cukup dari x ray, yang mau diperiksa itu apa? Jangan seenak kalian saja memperlakukan penumpang seperti itu,” sesalnya.

Pihak Bea Cukai akhirnya merespons keluhan Lita Gading dengan menyampaikan permohonan maaf, tetapi menurutnya jawaban tersebut sifatnya normatif dan tidak menyelesaikan masalah.

“Yang diinginkan itu SOP, peraturan yang seharusnya dijalankan oleh bea cukai, supaya kita tahu apa yang harus kita tindaklanjuti,” kata Lita Gading.

Pengguna akun X bernama Eddy M Kresnoputro juga menyoroti sikap petugas bea cukai di lapangan yang kerap semena-sema terhadap penumpang.

“Intinya latih petugas lapangan untuk jadi manusia saja dulu, enggak semena-mena ke para penumpang. Di mata mereka, semua penumpang udah kayak saja dan jadi target,” tulisnya.

Menyikapi banyaknya kritikan terhadap implementasi Permendag 36/2023, Staf Khusus Menteri Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menyampaikan, pada prinsipnya permendag ini memiliki tujuan yang baik untuk melindungi produsen dan produk dalam negeri.

Namun, ia juga menyadari adanya tantangan dalam implementasi di lapangan, sehingga berbagai masukan perlu didengarkan dan diantisipasi.

“Semua masukan dan aspirasi sudah kami eskalasi ke pimpinan instansi terkait. Kita percaya itu akan dipertimbangan dengan bijak dan saksama oleh pembuat kebijakan,” tulis Yustinus Prastowo di platform X, dikutip Kamis 21 Maret 2024. Beritasatucom

Baca Juga:  KPU Sebut 181 Anggota PPK, PPS dan KPPS Meninggal Dunia di Pemilu 2024

Pos terkait