Polisi Ancam Tangkap Firli Bahuri Jika Masih Mangkir

Metro Jaya menyatakan akan langsung menyiapkan surat perintah membawa atau penangkapan terhadap jika kembali mangkir pada panggilan pemeriksaan kedua.

Firli sedianya diperiksa sebagai tersangka kasus terhadap Mentan, () pada Kamis 21 Desember 2023. Namun, ia absen dengan alasan ada agenda dengan Dewas .

“Tim penyidik akan siapkan surat perintah membawa, apabila tersangka FB kembali tidak hadir untuk penuhi panggilan kedua terhadap tersangka tersebut,” kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Jumat 22 Desember 2023.

Baca Juga:  Ahmad Ali Cup Gelar Turnamen Voli Terbesar di Kasimbar

Surat panggilan pemeriksaan kedua terhadap Firli pun telah dilayangkan oleh penyidik pada Kamis kemarin dan sudah diterima pada hari yang sama.

“(Pemeriksaan) hari Rabu, tanggal 27 Desember 2023 pukul 10.00 WIB di ruang riksa Dittipidkor Polri (lantai 6 gedung Bareskrim),” ucap Ade.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto juga sempat menyinggung bahwa penyidik bakal segera melayangkan surat panggilan kedua yang disertakan perintah penjemputan paksa.

“Hari ini panggilan pertama, akan kita layangkan panggilan kedua berikut sudah dipersiapkan surat perintah membawa,” ujarnya kepada wartawan di Monas, Pusat, kemarin.

Baca Juga:  Jurnalis Peliput Peresmian KPN “Ditelantarkan” AMSI Sulteng Bersikap 

Karyoto juga menegaskan apabila nantinya surat panggilan pemeriksaan kedua itu tetap diabaikan, maka penyidik bakal segera mengeluarkan surat penangkapan terhadap Firli.

“Kalau itu (surat panggilan kedua) tidak diindahkan pasti kita keluarkan surat perintah penangkapan,” ujarnya.

Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap SYL. Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Firli lantas mengajukan gugatan praperadilan ke Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 24 November 2023. Namun hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Imelda Herawati menyatakan tak dapat menerima gugatan praperadilan Firli.

Di sisi lain, penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara tersangka Firli ke Kejati DKI Jakarta pada Jumat 15 Desember 2023 lalu.

Kejati DKI Jakarta pun telah menunjuk enam jaksa untuk meneliti berkas perkara tersebut. Para jaksa memiliki waktu tujuh hari untuk meneliti dan memutuskan apakah berkas perkara tersebut telah lengkap atau tidak. CNNindonesia

Pos terkait