Polisi Tak Langsung Jebloskan Firli Bahuri ke Tahanan, Ini Alasannya

nonaktif tak langsung ditahan seusai diperiksa terkait kasus dugaan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) di pada Jumat 1 Desember 2023.

Wadirtipidkor , Kombes Arief Adhiarsa menyampaikan alasan mengapa Firli tak langsung menjebloskan ke sel tahanan lantaran dinilai belum dibutuhkan.

Sebelumnya, Metro Jaya resmi menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Sejumlah barang bukti pun disita, mulai dari dua unit hingga puluhan handphone. Kemudian, pakaian yang dikenakan oleh SYL saat bertemu Firli di GOR Tangki, Jakarta juga turut disita.

Lalu, satu buah dompet yang bertuliskan Lady Americana USA berwarna coklat yang berisikan satu lembar holiday getaway voucher 100.000 spiral care Traveloka.

Firli dijerat dengan Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP. Firli terancam hukuman paling berat seumur hidup. Beritasatucom

Baca Juga:  Hari Ini Densus Tangkap Teroris, 9 di Jakarta dan 17 Bogor, 1 Orang di Sulteng

Pos terkait