SEBANYAK 12 tempat pemungutan suara (TPS) di sejumlah wilayah Jambi akan menggelar pemungutan suara ulang (PSU) pada Sabtu 24 Februari 2024 mendatang.
“Berdasarkan rapat koordinasi KPU Provinsi Jambi dengan KPU Kota Jambi, Batanghari, dan Tebo terhadap hal-hal tersebut dapat disampaikan TPS yang akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang akan dilaksanakan tanggal 24 Februari 2024,” ujar Anggota KPU RI Idham Holik kepada CNNIndonesia.com, Selasa 20 Februari 2024.
Berikut daftar 12 TPS yang akan melaksanakan PSU pada Sabtu ini.
– TPS 66 Kelurahan/Desa Simpang Rimbo, Kecamatan Alam Barajo, Kabupaten/Kota Kota Jambi
Kronologis atau penyebab karena terdapat tujuh pemilih yang mempunyai KTP luar daerah dalam daftar pemilih tetap (DPT) asal dan tidak terdaftar dalam salinan daftar pemilih tambahan (DPTb). Total DPT yang tercatat pada TPS ini adalah 279 pemilih.
– TPS 15 Kelurahan/Desa Penyengat Rendah, Kecamatan Telanai Pura, Kabupaten/Kota Kota Jambi
Kronologis atau penyebab karena terdapat satu pemilih yang mencoblos namun tidak terdaftar di DPT dan DPTb, serta pemilih tidak mengurus surat pindah pilih dan mendapat satu jenis surat suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP). Total DPT yang tercatat pada TPS ini adalah 231 pemilih.
– TPS 21 Kelurahan/Desa Buluran Kenali, Kecamatan Telanai Pura, Kabupaten/Kota Kota Jambi
Kronologis atau penyebab karena terdapat satu pemilih yang mencoblos namun tidak terdaftar di DPT dan DPTb, serta pemilih tidak mengurus surat pindah pilih dan mendapat tiga jenis surat suara PPWP, DPD RI, DPR RI. Total DPT yang tercatat pada TPS ini adalah 230 pemilih.
– TPS 4 Kelurahan/Desa Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kabupaten/Kota Kota Jambi
Kronologis atau penyebab karena terdapat 11 pemilih yang mempunyai KTP di luar daerah yang terdaftar dalam DPT asal dan tidak terdaftar dalam salinan DPTb. Total DPT yang tercatat pada TPS ini adalah 260 pemilih.
– TPS 4 Kelurahan/Desa Sukaramai, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten/Kota Batanghari
Kronologis atau penyebab karena terdapat pemilih mencoblos dua kali, pertama di TPS 01 Desa Sungai Pulai, kemudian mencoblos lagi di TPS 04 Desa Sukaramai. Total DPT yang tercatat pada TPS ini adalah 253 pemilih.
– TPS 3 Kelurahan/Desa Rantau Kapas Tuo, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten/Kota Batanghari
Kronologis atau penyebab karena terdapat pemilih mencoblos dua kali, pertama di TPS 03 Desa Pelayangan, kemudian mencoblos lagi di TPS 03 Desa Rantau Kapas Tuo. Total DPT yang tercatat pada TPS ini adalah 223 pemilih.
– TPS 3 Kelurahan/Desa Pelayangan, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten/Kota Batanghari
Kronologis atau penyebab karena terdapat pemilih mencoblos dua kali, pertama di TPS 03 Desa Pelayangan, kemudian mencoblos lagi di TPS 03 Desa Rantau Kapas Tuo. Total DPT yang tercatat pada TPS ini adalah 213 pemilih.
– TPS 8 Kelurahan/Desa Lubuk Ruso, Kecamatan Pemayung, Kabupaten/Kota Batanghari
Kronologis atau penyebab karena terdapat pemilih yang tercatat di absen DPK sebanyak 11 orang, 7 orang di antaranya mempunyai KTP-elektronik yang beralamat tidak di desa tersebut dan diberikan satu jenis surat suara, yaitu PPWP. Total DPT yang tercatat pada TPS ini adalah 253 pemilih.
– TPS 3 Kelurahan/Desa Lubuk Ruso, Kecamatan Pemayung, Kabupaten/Kota Batanghari
Kronologis atau penyebab karena terdapat pemilih yang tercatat di absen DPK sebanyak 1 orang, mempunyai KTP-elektronik yang beralamat tidak di Desa Lubuk Ruso dan diberikan satu jenis surat suara, yaitu surat suara PPWP. Total DPT yang tercatat pada TPS ini adalah 206 pemilih.
– TPS 1 Kelurahan/Desa Tabun, Kecamatan VII Koto, Kabupaten/Kota Tebo
Kronologis atau penyebab karena terdapat pemilih yang menggunakan hak pilih dengan menggunakan C pemberitahuan tetapi belum merekam e-KTP. Total DPT yang tercatat pada TPS ini adalah 281 pemilih.
– TPS 2 Kelurahan/Desa Tabun, Kecamatan VII Koto, Kabupaten/Kota Tebo
Kronologis atau penyebab karena terdapat pemilih yang menggunakan hak pilih dengan menggunakan C pemberitahuan tetapi belum merekam e-KTP. Total DPT yang tercatat pada TPS ini adalah 195 pemilih.
– TPS 3 Kelurahan/Desa Tabun, Kecamatan VII Koto, Kabupaten/Kota Tebo
Kronologis atau penyebab karena terdapat pemilih yang menggunakan hak pilih dengan menggunakan C pemberitahuan tetapi belum merekam e-KTP. Total DPT yang tercatat pada TPS ini adalah 162 pemilih.
6 TPS di KPU Sinjai
KPU Sinjai, Sulawesi Selatan, akan menggelar PSU di enam TPS yang tersebar di tiga kecamatan pada 24 Februari.
Enam TPS yang akan dilakukan PSU yakni, TPS 18 Kelurahan Biringere, TPS 23 Kelurahan Lappa, TPS 07 dan 06 Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara.
Kemudian TPS 03 Kelurahan Samataring, Kecamatan Sinjai Timur dan TPS 21 Kelurahan Sangiaserri, Kecamatan Sinjai Selatan.
“Rencana Pelaksanaan PSU itu pada tanggal 24 Februari 2024, terkait lokasi TPS PSU, diupayakan tetap pada TPS yang sama,” kata Ketua KPU Sinjai, Muhammad Rusmin, Selasa 20 Februari 2024.
Rusmin menerangkan pelaksanaan PSU tersebut berdasarkan surat rekomendasi hasil temuan Bawaslu Sinjai terkait ada pemilih yang tidak memiliki KTP-el atau surat keterangan (suket), kemudian tidak terdaftar pemilih tetap (DPT) dan tidak terdaftar pemilih tambahan (DPTB) memberikan suara di TPS sesuai ketentuan pasal 80 ayat (2) huruf d PKPU Nomor 25 tahun 2023.
“Kemudian memberikan hak pilihnya di luar TPS tidak sebagaimana TPS tempat pemilih terdaftar dalam DPT,” ucapnya.
Saat ini, kata Rusmin pihaknya telah menyiapkan kebutuhan logistik PSU dan telah bersurat ke KPU Provinsi untuk pemenuhan kebutuhan logistik
Jumlah pemilih pada PSU nanti yakni, TPS 18 Kelurahan Biringere DPT sebanyak 203 pemilih, TPS 3 Kelurahan Samataring DPT sebanyak 250 pemilih, TPS 23 Kelurahan Lappa DPT sebanyak 271 pemilih, TPS 07 Kelurahan Balangnipa DPT sebanyak 289 pemilih, TPS 06 Kelurahan Balangnipa DPT sebanyak 300 pemilih dan TPS 21 Kelurahan Sangiaserri DPT sebanyak 216 pemilih.
“Peraturan yang menjadi dasar PSU adalah PKPU 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara Pemilu Tahun 2024,” pungkasnya. CNNindonesia