13 November, KPU Bakal Gelar Penetapan Capres-Cawapres Pemilu 2024 

KOMISI Pemilihan Umum () akan melakukan penetapan daftar calon tetap (DCT) pasangan dan calon wakil presiden (Capres-) 2024. Penetapan akan dilakukan pada 13 November 2023.

“Insyaallah nanti hari Senin 13 November, setelah KPU mengambil keputusan tentang pasangan capres-cawapres peserta ,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di kantor , Pusat, Jumat 10 November 2023.

Hasyim menjelaskan KPU akan melakukan rapat pleno penetapan secara internal terlebih dulu. Kemudian, kata dia, baru setelahnya pengumuman penetapan capres-cawapres.

“Kalau menurut UU penetapan pasangan capres cawapres sebagai peserta Pemilu dilakukan dalam rapat pleno tertutup ya. Artinya ya plenonya KPU tidak pleno, apa rapat pleno terbuka,” jelas dia.

“Nanti kalau kita sudah mengambil keputusan nanti akan kita sampaikan melalui konferensi pers,” sambungnya.

Sebelumnya, KPU mengatakan tiga pasangan bakal calon Presiden dan Wakil Presiden telah memenuhi syarat (MS) administrasi pencalonan. Termasuk, pencalonan Rakabuming Raka sebagai cawapres dari capres .

“Hari ini semua dokumen administrasi pencalonan bacapres dan bacawapres berdasarkan hasil verifikasi administrasi telah dinyatakan memenuhi syarat,” kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Rabu 8 November 2023.

Idham menjelaskan dalam menentukan hasil tersebut, KPU merujuk kepada Nomor 23 Tahun 2023 atas perubahan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang pencalonan peserta pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.

“KPU dalam melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen pencalonan Presiden dan Wakil Presiden mempedomani hal tersebut,” jelasnya. Detikcom

Baca Juga:  78 Tahun TNI Menjadi Garda Terdepan dan Benteng Terakhir NKRI

Pos terkait