DIREKTORAT Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri telah menunjuk lima Polda sebagai contoh program rehabilitasi untuk korban penyalahgunaan narkoba. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa menyatakan, pemilihan lima Polda tersebut didasarkan pada hasil analisis yang menunjukkan tingginya kasus penyalahgunaan narkoba.
“Kami saat ini sedang menjalankan program rehabilitasi, oleh karena itu, kami memilih lima Polda besar untuk melaksanakan proyek rehabilitasi terhadap korban-korban narkoba,” kata Mukti kepada wartawan pada Kamis 14 Maret 2024.
Kelima Polda tersebut, yakni Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Jawa Timur, dan Polda Sumatera Utara.
Menurut Mukti, sebanyak 1.000 orang penyalahguna narkoba telah menjalani rehabilitasi di Polda di seluruh Indonesia sepanjang bulan Januari.
“Kita tidak boleh takut untuk melakukan rehabilitasi karena para pengguna narkoba merupakan orang-orang yang sakit dan perlu disembuhkan, meskipun mereka memiliki masalah hukum,” ucapnya.
Sebelumnya, Satuan Tugas Penanggulangan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) Polri telah berhasil menangkap 21.676 tersangka narkoba. Irjen Asep Edi Suheri, Kasatgas P3GN, menyatakan penanganan perkara tindak pidana narkoba dilakukan mulai dari 21 September 2023 hingga 13 Maret 2024.
“Izin kami sampaikan selama periode tersebut, Satgas Penanggulangan Narkoba di tingkat Mabes dan Polda telah berhasil menangkap 21.676 tersangka,” kata Asep dalam konferensi pers di Bareskrim Polri pada Rabu 13 Maret 2024. Beritasatucom