9 Polisi Dicopot Jabatannya Akibat Salah Tangkap

9 Anggota Polres Bogor Dicopot Jabatannya Akibat Sembilan anggota Polres Bogor dicopot dari jabatannya akibat salah tangkap pelaku pencurian di sebuah minimarket di Jalan Raya Karacak, Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor.

“Ada 9 (anggota) sudah kita copot. Anggota Reskrim,” kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, Senin 12 Februari 2024.

Rio mengatakan, kesembilan anggota Polri tersebut dicopot pada Jumat 9 Februari 2024, setelah dilakukan pemeriksaan oleh Propam Polres Bogor.

“Kita sudah melaksanakan pemeriksaan terkait dengan itu. Saya keluarkan Jumat kemarin,” ujarnya.

Rio menyampaikan permohonan maaf kepada terutama keluarga dua korban yang menjadi salah tangkap oleh buahnya.

“Saya mohon maaf kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bogor atas kejadian itu. Saya yang salah, saya yang bertanggung jawab atas semuanya,” pungkasnya.

Sebelumnya, kasus salah tangkap bermula adanya laporan kasus pencurian dari seorang inisial CW pada 15 Januari 2024. Korban mengalami kerugian mencapai Rp. 190 juta.

Mendapat laporan tersebut melakukan melibatkan tim gabungan salah satunya Resmob Satuan Reskrim Polres Bogor.

Setelah dilakukan penelusuran terhadap tiga laporan polisi yang berkaitan dengan kejadian tersebut, polisi berhasil mengamankan tujuh orang terduga tersangka.

Kasus Bermula

Tujuh terduga tersangka tersebut, diantaranya MM (50), MT (31), SS (46), D (50), K (44), AD (41), dan FF (37).

“Hasil interogasi menunjukkan bahwa para pelaku terlibat dalam jaringan kejahatan lintas daerah, termasuk Depok, , Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Purwakarta, dan Cimahi,” kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara.

Teguh mengatakan proses penangkapan tersangka dilakukan secara berjenjang, dimulai dengan penangkapan FF, K, dan D (50).

Kemudian, tim gabungan melakukan penyelidikan di daerah Cileungsi dan berhasil menangkap SS pada 7 Februari 2024.

Pelaku Beri Info

Pelaku SS kemudian memberikan informasi penting terkait rekan-rekannya yang terlibat dalam kejahatan tersebut, termasuk menyebutkan ciri-ciri kendaraan yang diduga milik rekan-rekan pelaku, sesuai dalam video viral tersebut.

“Penangkapan dilakukan di beberapa daerah, mencakup Pasir Angin Cileungsi. Memang tim Resmob memberhentikan kendaraan saat akan mengisi , akan tetapi tidak sesuai apa yang sudah didapatkan informasi dari tersangka,” terangnya.

Polisi akhirnya melepaskan pasangan suami istri (pasutri) yang sempat menjadi korban salah tangkap tersebut.

“Tim langsung menyampaikan permintaan maaf atas ketidaknyamanan pada saat pemberhentian kendaraannya dan sudah diterima dengan baik oleh pasutri yang hendak mengisi BBM. Dan keduanya pun lanjut ke daerah Karadenan Bogor,” pungkasnya. Liputan6com

Baca Juga:  Lagi Uji Coba, Timnas Indonesia U-20 Kalah dari Uzbekistan

Pos terkait