PEMERINTAH telah mengeluarkan peraturan yang melarang berjualan secara langsung di platform media sosial seperti TikTok. Hal ini mengakibatkan kekhawatiran besar di kalangan pedagang online.
Keputusan tersebut akan dimuat dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Larangan ini telah menciptakan ketidakpastian bagi mereka yang mengandalkan penjualan langsung secara live, yang kini merasa terancam dengan kemungkinan gulung tikar. Para pedagang online berharap agar pemerintah tidak melarang praktik berjualan langsung secara online, melainkan lebih mengatur penjualan barang impor yang dilakukan secara online.
Termasuk di antaranya Tom Liwafa, seorang pelaku usaha toko online di Surabaya. Tom Liwafa merasa kecewa dengan aturan tersebut, karena menurutnya, permendag tersebut merugikan mereka yang biasa berjualan secara langsung melalui TikTok. Pengusaha muda asal Surabaya ini berharap pemerintah lebih fokus mengatur penjualan barang impor yang dapat merusak harga produk lokal daripada melarang praktik berjualan langsung secara online.
“Harusnya yang diatur barang yang dijualnya, karena memang yang dijual secara online sebetulnya banyak juga yang barang-barang UMKM lokal. Jadi justru dengan dilarang, malah membunuh UMKM kecil,” kata Tom di Surabaya, Kamis 28 September 2023.
Menurut Tom Liwafa, ada jutaan orang yang mencari nafkah melalui penjualan langsung secara live di TikTok, dan larangan ini mengancam mereka dengan risiko gulung tikar.
“Justru kami jualan online karena tidak mampu untuk membuka toko fisik, seperti di pasar atau mal. Jika tidak boleh jualan secara online, ke mana harus jualan?” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan memberikan waktu sepekan sebagai masa transisi bagi platform media sosial, seperti TikTok Shop, untuk menghentikan transaksi jual beli.
“Diberikan informasi seperti ini, sosialisasi, minggu depan saya kira sudah beres, kalau masih melakukan tentu ada tahapan-tahapan (sanksi),” kata Zulkifli dalam jumpa pers Sosialisasi Permendag 31 Tahun 2023 di Auditorium Kemendag, Jakarta Pusat, Rabu 27 September 2023.
Kemendag juga menetapkan batasan harga minimum produk impor yang dijual platform e-commerce. Barang yang didatangkan dari luar negeri tidak boleh di bawah US$ 100 atau Rp 1,5 juta per unit.
“Penetapan harga minimum sebesar US$ 100 per unit, untuk barang jadi asal luar negeri, kalau lokal boleh, bebas silakan berapa saja,” ucap Zulhas.
Sementara itu, UMKM lokal yang telah banyak menjajaki produknya untuk diperjualbelikan melalui TikTok Shop diminta untuk bersiap berpindah pada platform e-commerce. Untuk mempromosikan produk dan memasangkan link terpaut produk tetap diperbolehkan pada platform media sosial, tetapi secara garis besar media sosial tidak diizinkan untuk melakukan transaksi jual beli langsung.
“Silakan kan ada yang lain bisa ke e-commerce. Nanti kalau mau iklan tinggal diurus izin, namanya social commerce untuk promosi dan iklan boleh,” pungkasnya. Beritasatucom