Firli Ajukan Praperadilan Seusai Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

KETUA Komisi Pemberantasan () nonaktif mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dalam penanganan perkara di Kementerian pada 2020 sampai 2023. 

Gugatan Firli terdaftar dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

“Pada Jumat tanggal 24 November 2023 kepaniteraan pidana PN Jaksel telah menerima permohonan praperadilan yang atas nama pemohon Firli Bahuri,” terang Humas Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto melalui keterangan tertulis, Jumat 25 November 2023.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto menjadi termohon dalam praperadilan itu. Jadwal sidang perdana digelar sekitar pertengahan Desember 2023.

Baca Juga:  OJK: Sektor Jasa Keuangan Tetap Stabil di Tengah Ketidakpastian Global

“Telah menetapkan hari sidang pertama pada Senin tanggal 11 Desember 2023,” ujar Djuyamto.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memberikan untuk Firli Bahuri. Sebab, dia masih aktif menjadi pegawai Lembaga Antirasuah.

“Pak Firli masih sebagai pegawai KPK, jadi tentu saja dalam menjalankan tugas dan kewajibannya yang bersangkutan berhak mendapatkan bantuan hukum,” kata Wakil Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis 23 November 2023.

Alex tidak memerinci bantuan hukum yang akan diberikan pihaknya. Namun, sikap itu merupakan salah satu fasilitas dari Lembaga Antirasuah untuk seluruh pegawainya.

Baca Juga:  Negara Rugi Rp17,6 M Akibat Korupsi Sistem Proteksi TKI Kemnaker

Namun, Alex mempersilakan Firli jika mau mengambil jalur praperadilan. Keputusan itu tergantung dari sikap Ketua KPK dalam menanggapi status tersangka dari Polda Metro Jaya. Mediaindonesia.com/DatSaja

Pos terkait