Dipenjara Seumur Hidup, Ferdy Sambo Tak Dapat Remisi Natal

SEJUMLAH mendapat remisi khusus Natal, Senin 25 Desember 2023. Namun remisi tidak diberikan kepada .

“Tidak (tidak mendapat remisi). Pidana seumur hidup,” kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Eduard Eka Saputra, Selasa 26 Desember 2023.

Nasib Ferdy Sambo berbeda dengan istrinya, Putri Candrawathi. Putri, yang kini menjalani masa hukuman di Kelas II-A , mendapat remisi khusus Hari Natal selama satu bulan.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah narapidana (napi) mendapatkan remisi khusus Hari Natal, Senin, 25 Desember 2023. Salah satunya Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, yang mendapatkan remisi Natal selama 1 bulan.

Baca Juga:  Ahmad Ali Tegaskan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Masyarakat Fokus Utamanya

“Iya betul. Mendapatkan remisi 1 bulan,” ujar Kalapas II-A Tangerang Yekti Apriyanti kepada detikcom, tadi.

Putri Candrawathi saat ini menjalani masa hukuman 10 tahun di Lapas Kelas II-A Tangerang. Yekti mengatakan remisi khusus Natal yang didapat Putri Candrawathi sudah sesuai dengan persyaratan.

“Sudah memenuhi persyaratan,” imbuhnya.

Saat ini terdapat 271 binaan yang menghuni Lapas Kelas II-A Tangerang, terdiri atas 204 narapidana dan 67 orang . Dari 204 narapidana tersebut, 33 orang di antaranya Nasrani.

Ferdy Sambo sebelumnya dijatuhi hukuman mati karena terbukti melakukan berencana terhadap Brigadir Yosua, yang merupakan ajudannya. Sambo juga dinyatakan bersalah terlibat dalam perusakan bukti pembunuhan itu.

Baca Juga:  Rumah Mentan SYL Digeledah KPK

Selain Sambo, vonis terdakwa lain, yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal, disunat. Detikcom

Berikut ini daftar vonis Ferdy Sambo dkk berdasarkan putusan kasasi MA:

1. Ferdy Sambo dari hukuman mati diubah menjadi hukuman penjara seumur hidup

2. Putri Candrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara

3. Ricky Rizal Wibowo dari 13 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara

4. Kuat Ma’ruf dari 15 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.

Pos terkait