Pungutan Pajak Digital 2023, Pemerintah Raup Penerimaan Rp 16,9 Triliun 

SELAMA 2023, pemerintah meraup penerimaan sebesar Rp 16,9 triliun dari pemungutan pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau . Nilai ini terbagi dalam Rp 731,4 miliar setoran 2020, Rp 3,9 triliun setoran 2021, Rp 5,51 triliun setoran 2022, dan Rp 6,76 triliun setoran 2023.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian (DJP ) Dwi Astuti mengatakan pemerintah tidak melakukan penunjukan pemungut PPN PMSE baru selama Desember 2023. Pemungut PPN PMSE, jumlahnya tidak bertambah dibandingkan November 2023 sebanyak 163 pemungut.

Baca Juga:  Pengecer dan Agen Gas Melon Kompak Permainkan Harga Subsidi 

“Pada Desember 2023, pemerintah hanya melakukan pembetulan elemen data dalam surat keputusan penunjukan atas Iqiyi International Singapore Pte Ltd,” kata Dwi dalam keterangan resmi yang diterima dikutip Daily, Jumat 5 Januari 2024.

Berdasarkan Peraturan Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE wajib memungut PPN dengan tarif 11% atas produk digital luar negeri yang dijual di . Selain itu, pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN, dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.

Baca Juga:  Harga Gabah Tak Terkendali, Pemicu Kenaikan Harga Beras

Dia mengatakan untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan menunjuk pelaku usaha PMSE yang menjual produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia. Penunjukan pemungut PPN PMSE atau usaha digital ini merupakan suatu wujud kemampuan adopsi oleh pemerintah sebagai salah satu prasyarat menuju Indonesia Emas 2045.

Adapun kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE yakni, nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah melebihi Rp 600 juta setahun atau Rp 50 juta sebulan. “Selain itu, jumlah traffic di Indonesia melebihi 12.000 setahun atau 1.000 dalam sebulan,” kata dia. Beritasatucom

Baca Juga:  Ikuti Bazar BUMN, 1.189 UMKM Kantongi Omzet hingga Rp 9,6 Miliar

Pos terkait