MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Bali melaporkan Anggota DPD atau Senator Bali Arya Wedakarna terkait dugaan tindak pidana ujaran kebencian mengandung SARA. Laporan ini berkaitan dengan video Arya marah-marah yang menyinggung pegawai bandara memakai penutup kepala atau jilbab.
MUI Bali membuat laporan ke Bareskrim Polri pada Jumat 12 Januari 2024 diwakili oleh Agus Samijaya dan Muhammad Zainal Abidin. Utusan MUI Bali tersebut turut didampingi oleh tim advokasi hukum dari MUI Pusat Azham Khan.
Dalam laporan tersebut, Senator Bali Arya Wedakarna diduga telah melakukan tindak pidana ujaran kebencian mengandung SARA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) jucto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 156 KUHP. Adapun laporan tersebut sudah tercantum dengan laporan polisi nomor LP/B/15/I/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI.
“Karena ada penghinaan, penistaan terhadap agama, dan termasuk juga tentang SARA, ujaran kebencian oleh seseorang yang disebut AWK dari Bali selaku DPD Bali,” ujar Azham Khan.
MUI Bali mengapresiasi Bareskrim Mabes Polri yang sudah memproses laporannya dan berharap agar penanganan perkara berjalan dengan cepat dan tepat.
“MUI Bali meminta pihak kepolisian untuk segera menindak dan memproses hukum oknum Anggota DPD Arya Wedakarna agar adanya efek jera dan kepastian hukum,” imbuh Agus Samijaya.
Sebelumnya, Arya Wedakarna viral setelah video marah-marahnya beredar di media sosial. Dalam video tersebut, Arya memarahi Kepala Kanwil Bea Cukai Bali Nusa Tenggara, Kepala Bea Cukai Bandara I Gusti Ngurah Rai, dan pengelola bandara. Arya juga sempat menyinggung pegawai bandara yang memakai penutup atau jilbab tidak jelas.
Ia menyinggung agar pegawai asli Bali yang tidak memakai penutup ditempatkan di posisi front line bandara untuk menangani wisatawan, ketimbang pegawai yang memakai penutup kepala.
“Saya enggak mau yang front line, front line itu, saya mau yang gadis Bali kayak kamu, rambutnya kelihatan terbuka. Jangan kasih yang penutup, penutup enggak jelas, this is not Middle East. Enak saja Bali, pakai bunga kek, pake apa kek,” ucap Arya.
Di sisi lain, Arya telah mengklarifikasi ucapannya tersebut. Ia mengatakan pernyataan itu disampaikan dalam rapat Komite I DPD utusan Provinsi Bali bersama jajaran Bandara Ngurah Rai, Bea-Cukai, dan juga instansi terkait di kantor Bandara Ngurah Rai pada 29 Desember 2023.
Dalam kesempatan itu, Arya menuturkan bahwa pihaknya memberikan arahan kepada petugas Bea-Cukai di lokasi untuk memprioritaskan putra-putri terbaik dari Bali agar menjadi front liner bandara. Beritasatucom