DPO Pendiri Robot Trading Viral Blast Ditangkap Bareskrim

Polisi mengarahkan sejumlah tersangka kasus penipuan investasi robot trading Viral Blast Global usai gelar perkara di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (21/2/2022). Polisi telah menangkap tiga orang tersangka dan sejumlah barang bukti, sementara satu orang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus yang merugikan sekitar 1.200 anggota dengan nilai investasi sekitar Rp1,2 triliun itu. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.

BARESKRIM telah menangkap Putra Wibowo, pendiri robot trading Viral Blast yang berstatus buronan atau daftar pencarian orang (DPO) sejak perkaranya disidik di awal 2022.

“Polri melakukan penjemputan DPO Putra Wibowo bersama Hubinter Polri, sudah tiba di Soekarno-Hatta,” kata Kanit 1 Subdit 3 Dittipideksus Bareskrim Polri AKBP Sentot Kunto Wibowo kepada wartawan, Jumat 26 Januari 2024.

Ia mengatakan, tersangka Putra Wibowo dipidana telah melakukan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal perdagangan dan

“Selanjutnya tersangka dibawa ke Bareskrim Polri guna penyidikan lebih lanjut,” ujar Kunto.

Kunto tak menjelaskan, DPO Putra Wibowo ditangkap di negara mana. Keterangan secara resmi terkait upaya tersebut akan disampaikan besok, Sabtu 27 Januari 2024 di Bareskrim Polri oleh Dirtipideksus dan Humas Polri.

Putra Wibowo merupakan satu dari empat tersangka penipuan investasi berkedok aplikasi robot trading Viral Blast Global. Keempat tersangka, selain Putra Wibowo, yakni Zainal Hudha Purnama (ZHP), Minggus Umboh (MU) dan Rizky Puguh Wibowo (RPW), perkaranya sudah dilimpahkan ke sejak pertengahan 2022.

ini juga menyeret tiga klub , yakni Persija Jakarta, PS Sleman dan Madura United, terkait sponsor PT Trust Global Karya yang menaungi aplikasi Viral Blast Global.

Tersangka Zainal Hudha Purnawa diketahui merupakan manajer klub sepak Madura United.

Perusahaan PT Trust Global Karya memasarkan produk e-Book kepada anggota dengan embel-embel pembelajaran trading. Member yang bergabung diharuskan menyetor sejumlah uang sesuai paket yang ditawarkan untuk membeli buku elektronik tersebut.

Bonus yang dijanjikan setiap merekrut anggota baru sebesar 10 persen.

Uang hasil penjualan tersebut dimasukkan ke dalam rekening exchanger yang telah ditunjuk, kemudian didistribusikan kepada pengurus aplikasi tersebut.

Kasus robot trading Viral Blast merugikan sekitar 12.000 anggotanya dengan total kerugian mencapai Rp 1,2 triliun.

Dalam perkara ini, telah menyita satu unit rumah milik tersangka Minggus Umboh dan satu unit rumah milik tersangka Zainal Hudha Purnama. Kedua rumah tersebut ditaksir senilai Rp 15 miliar.

Diduga aset-aset milik tersangka merupakan hasil penipuan modus robot trading petinggi PT Trust Global Karya atau Viral Blast.

Penyidik juga melakukan penggeledahan di Apartemen One Icon Residence Surabaya, , unit 5305-5306 milik tersangka Putra Wibowo yang merupakan pendiri Viral Blast bersama para tersangka lainnya, serta penggeledahan Kantor PT Trust Global di Royal Residence Surabaya. Beritasatucom

Baca Juga:  Pintu Masuk Barang Impor Ilegal, Indonesia Punya Lebih dari 1.000 Pelabuhan Tikus

Pos terkait